Mohon tunggu...
Riski Wicaksono
Riski Wicaksono Mohon Tunggu... Human Resources - -

Urip Semeleh Lan Nrimo Ing Pandum

Selanjutnya

Tutup

Money

Perusahaan Asuransi Bertumbangan, Kemana Aja Pemerintah?

8 September 2020   18:54 Diperbarui: 8 September 2020   18:48 214
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Beberapa waktu yang lalu publik sempat dihebohkan dengan terungkapnya skandal Jiwasraya atas saham "gorengan" yang diduga memberikan potensi kerugian negara mencapai Rp 17 T. Kasus ini menjadi tamparan yang cukup keras bagi pemerintah setidaknya dalam kurun 2 dekade terakhir. Bagaikan efek domino, kemudian bermunculan kasus-kasus baru yang menunjukan jebloknya kinerja perusahaan asuransi dikarenakan "gagal bayar", sebut saja : Asuransi Bumiputera 1912 dan Asuransi Kresna Life. Lantas apakah selama ini pemerintah tutup mata (?)

Dari narasi diatas, saya sebagai masyarakat awam menduga bahwasanya selain faktor internal perusahaan, terdapat peran pengawasan pemerintah yang tidak berjalan sebagaimana mestinya. Sejauh ini pelaksanaan pengawasan di industri keuangan atas ratusan perusahaan hanya bertumpu kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku otoritas utama, sehingga kondisi ini sebagai salah satu penyebab minimnya peran pengawasan tersebut.

Hal yang menarik lain dari kasus ini yang perlu disinggung adalah kinerja laporan keuangan tahunan. Tercatat semenjak tahun 2000 beberapa studi literatur sebetulnya telah menyinggung terkait rendahnya kinerja keuangan industri asuransi di Indonesia, seperti pada studi Diacon et al., 2002; Eling dan Luhnen, 2010; Abidin dan Cabanda, 2012; Viverita, Wulandari, dan Cabanda, 2016. Dari temuan ini yang ingin disampaikan bahwasanya "alarm" mengenai jebloknya industri asuransi keuangan sudah terbaca sejak dahulu, sehingga apa yang terjadi sekarang merupakan bom waktu yang sudah tertanam.

Sementara itu, dari hasil studi terbaru juga membuktikan bahwasanya rata-rata kemampuan perusahaan asuransi jiwa di Indonesia dalam mengalokasikan biaya operasional secara efisien hanya sebesar 35,63%, sedangkan sisanya 64,37% merupakan biaya yang terbuang dan tidak mampu dimanfaatkan untuk  dijadikan keuntungan (Wicaksono, R., & Mulyaningsih, T., 2019).

Dari studi ini juga memperoleh temuan, bahwa secara karakteristik tingkat kepemilikan perusahaan asuransi lokal memiliki tingkat profitabilitas yang relatif rendah dibandingkan perusahaan asuransi joint venture. Berdasarkan temuan-temuan yang telah dijelaskan sebelumnya semakin menguatkan sudah saatnya pemerintah memberikan perhatian lebih terhadap kondisi industri asuransi di Indonesia melalui kebijakan yang responsif.

Dengan berkaca atas kasus yang muncul serta hasil temuan studi literatur, sudah saatnya pemerintah perlu meningkatkan pengawasan yang tidak hanya bertumpu pada satu otoritas, lebih jauh juga mendorong tim audit internal maupun eksternal perusahaan. Selain itu, melalui regulasi dengan mendorong perusahaan asing joint venture dengan perusahaan lokal juga perlu dipertimbangkan agar terjadi semacam transfer pengetahuan dan diversifikasi produk-produk asuransi untuk meningkatkan minat pasar asuransi di Indonesia secara umum. Dengan upaya yang konkrit dan berkelanjutan diharapkan tidak terjadi kembali serial Jiwasraya Jilid selanjutnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun