Mohon tunggu...
Riski Wicaksono
Riski Wicaksono Mohon Tunggu... Human Resources - -

Urip Semeleh Lan Nrimo Ing Pandum

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Memperjuangkan Hak Akses Pekerjaan Penyandang Disabilitas

18 Mei 2018   13:24 Diperbarui: 1 Oktober 2018   16:05 819
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Urgensi memberikan kesempatan kerja seluas-luasnya bagi penyandang disabilitas bukan tanpa alasan. Angka usia kerja penyandang disabilitas yang semakin tahun terus meningkat perlu mendapatkan perhatian lebih bagi para pemangku kebijakan. Merujuk data Sakernas BPS tahun 2016, pravelensi penyandang disabilitas usia produktif (diatas 15 tahun) jumlahnya mencapai 22,9 juta jiwa atau 12,15 persen dari total penduduk usia produktif di Indonesia. Angka tersebut meningkat cukup signifikan sebesar 44 persen dibanding pada tahun 2015.

Hambatan Bekerja di sektor formal merupakan persoalan yang masih dihadapi oleh sebagian besar para penyandang disabilitas. Meskipun dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, secara jelas disebutkan setiap perusahaan wajib mengakomodasi penyandang disabilitas minimal 1 persen dari total tenaga kerja di sektor swasta dan 2 persen pada sektor pemerintahan. 

Namun, kenyataannya implementasi undang-undang tersebut masih jauh dari harapan. Masih banyak perusahaan-perusahaan belum mampu mengakomodir penyandang disabilitas menjadi bagian tenaga kerja mereka.

Rendahnya angka penyandang disabilitas untuk bekerja disektor formal dibuktikan dari hasil analisis yang dilakukan oleh LPEM Universitas Indonesia. Terdapat temuan yang cukup mencengangkan, dimana distribusi orang dengan disabilitas ringan yang bekerja disektor formal hanya sekitar 35 persen dan orang dengan disabilitas berat distribusinya lebih rendah yaitu 24 persen dari total penyandang populasi penyandang disabilitas usia kerja.

Tingkat keterserapan kerja penyandang disabilitas yang masih rendah namun disisi lain tren pertumbuhan angka usia kerja tiap tahun terus meningkat jelas menimbulkan persoalan klasik yaitu meningkatkan angka pengangguran. Terlebih lagi mayoritas penyandang disabilitas di Indonesia hidup dalam garis kemiskinan dan tingkat pendidikan yang masih rendah.

Masih tingginya stigma mayoritas pemilik perusahaan bahwa penyandang disabilitas identik dianggap sebagai orang yang tidak mampu dan orang tidak sehat, tentu mendiskriminasi terhadap hak akses bagi mereka. Selain itu, mayoritas tata ruang wilayah di Indonesia yang belum aksesibel bagi penyandang disabilitas menjadi hambatan tersendiri bagi mereka yang ingin bekerja.

Mewujudkan kesempatan kerja inklusif yang mampu menyerap seluruh lapisan masyarakat harus terus diupayakan oleh pemerintah sebagai pembuat kebijakan. Terlebih lagi, hasil temuan International labour Organization (ILO), menunjukkan jika penyandang disabilitas dilibatkan dalam proses pembangunan, maka berpotensi memberikan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 3 persen hingga 7 persen. 

Jelas dari fakta tersebut menunjukkan bahwa dibutuhkan partisipasi penuh seluruh lapisan masyarakat dalam sebuah proses pembangunan. Jika pembangunan hanya di sokong oleh segelintir orang atau kelompok saja, maka jurang ketimpangan akan semakin menganga di tanah air ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun