Mohon tunggu...
Riska Wijayanti
Riska Wijayanti Mohon Tunggu... Bankir - Mahasiswi

La tahzan innallaha ma anna

Selanjutnya

Tutup

Hobby

Rangkuman Buku Qawaid Fiqhiyyah

8 April 2020   17:15 Diperbarui: 8 April 2021   11:46 43464
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
buku Qaqaid Fiqhiyyah Muamalah. (sumber: kumpulanbukumu.blogspot.com)

Firman Allah diatas berbentuk perintah yang menurut ushul fiqh, perintah pada asalnya menunjukan wajib (بوجولل رملاا ىف  لصلاا).  Adapun qawaid fiqhiyyah dapat  dijadikan  sebagai  kerangka  acuan  dalam mengetahui   hukum   perbuatan   seorang   mukalaf.   Ini karena dalam menjalankan hukum fiqh terkadang mengalami kendala-kendala. Misalnya kewajiban shalat lima waktu yang harus dikerjakan tepat pada waktunya. Kemudian seorang mukalaf dalam menjalankan kewajibannya mendapat halangan, misalnya ia diancam bunuh jika mengerjakan shalat tepat pada waktunya. Dalam   kasus   seperti   ini,   mukallaf   tersebut   boleh menunda shalat dari waktunya karena jiwanya terancam. Hukum  boleh ini dapat ditetapkan lewat pendekatan qawaid  fiqhiyyah,  yaitu  dengan  menggunakan  qaidah

:لازي ررضلا (bahaya wajib dihilangkan)

5. Tujuan   Dan   Kepentingan   Mempelajari   Qawaid Fiqhiyyah

Adapaun  tujuan  mempelajari  qawaid fiqhiyyah  itu  adalah  agar  dapat  mengetahui  prinsip- prinsip umum fiqh dan akan mengetahui pokok masalah yang mewarnai  fiqh  dan  kemudian  menjadi  titik  temu dari masalah-masalah fiqh.

Dari  tujuan  mempelajari  qawaid  fiqhiyyah tersebut, maka manfaat yang diperoleh adalah; akan lebih mudah menetapkan hukum bagi masalah-masalah yang dihadapi;  akan  lebih  arif  dalam  menerapkan  materi- materi hukum dalam waktu dan tempat  yang berbeda, untuk keadaan dan adat yang berbeda; Mempermudah dalam menguasai materi hukum; Mendidik orang yang berbakat  fiqh  dalam  melakukan  analogi  (ilhaq)  dan takhrij untuk memahami permasalahan-permasalahan baru; Mempermudah orang yang berbakat fiqh dalam mengikuti (memahami) bagian-bagian hukum dengan mengeluarkannya dari tempatnya.

Adapun  kepentingan  Qaidah  fiqh  dapat  dilihat dari dua sudut : Pertama, dari sudut sumber, qaidah merupakan  media  bagi  peminat  fiqh untuk  memahami dan menguasai maqashid al-Syari’ah, karena dengan mendalami  beberapa  nash-nash,  ulama  dapat menemukan persoalan esensial dalam satu persoalan. Kedua, dari segi istinbath al-ahkam, qaidah fiqh mencakup beberapa persoalan yang sudah dan belum terjadi. Oleh karena itu, qawaid fiqhiyyah dapat dijadikan sebagai salah satu alat  dalam menyelesaikan persoalan yang terjadi  yang belum  ada ketentuan  atau  kepastian hukumnya.

6. Dasar-Dasar Pengambilan Qawaid Fiqhiyyah

Yang dimaksud dengan dasar pengembalian qawaid fiqhiyyah ialah dasar-dasar perumusan qaidah fiqhiyyah, meliputi dasar formil dan materiilnya.     Dasar formil maksudnya apakah yang dijadikan dasar ulama dalam merumuskan qaidah fiqhiyyah itu, jelasnya nash-nash manakah yang menjadi pegangan ulama sebagai sumber motivasi penyusunan qawaid fiqhiyyah. Adapun dasar materiil maksudnya dari mana materi qaidah fiqhiyyah itu dirumuskan.

  • Dasar formil

Hukum-hukum furu’  yang ada dalam untaian satu qaidah yang memuat satu masalah tertentu, ditetapkan atas  dasar  nash,  baik  dari  al-Quran maupun  Sunnah.

  • Dasar materiil

Dasar materiil atau bahan-bahan yang dijadikan rumusan qaidah.

7. Sejarah Pertumbuhan Dan Perkembanagan Qawaid Fiqhiyyah

Ali Ahmad al-Nadwi, seorang ulama ushul kontemporer, menyebut tiga periode penyusunan qawaid Fiqhiyyah yaitu; periode kelahiran,   pembukuan, dan penyempurnaan.

1.   Periode Kelahiran.

Masa kelahiran dimulai dari pertumbuhan sampai dengan pembentukan berlangsung selama tiga abad lebih dimulai dari zaman kerasulan sampai abad ketiga hijrah. Periode ini  dari  segi  fase sejarah  hukum  Islam,  dapat dibagi menjadi tiga periode: zaman Nabi Muhammad SAW.,   yang   berlangsung   selama   22   tahun   lebih, zaman tabi'in,    dan    zaman     tabi'it    al-tabi'in yang berlangsung selama lebih kurang 250 tahun. Pada masa kerasulan   adalah   masa tasyri'    (pembentukan   hukum Islam) merupakan  embrio kelahiran qawaid   fiqhiyyah. Nabi        Muhammad    SAW.    menyampaikan    Hadis yang jawami'    'ammah (singkat    dan    padat).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hobby Selengkapnya
Lihat Hobby Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun