1. Pengertian Qawaid Fiqhiyyah
Qawaid  Fiqhiyyah  adalah  kata  majemuk  yang terbentuk dari dua kata, yakni kata qawaid dan fiqhiyyah, kedua kata itu memiliki pengertian tersendiri. Secara etimologi, kata qaidah (ةدعاق), jamaknya qawaid (دعاوق). berarti; asas, landasan, dasar atau fondasi sesuatu, baik yang bersifat kongkret, materi, atau inderawi seperti fondasi bangunan rumah, maupun yang bersifat abstrak, non materi dan non indrawi seperti ushuluddin (dasar agama).1 Dalam kamus Besar Bahasa Indonesia, arti kaidah yaitu rumusan asas yang menjadi hukum; aturan yang sudah pasti, patokan; dalil. Qaidah  dengan  arti  dasar  atau  fondasi  sesuatu yang bersifat materi.
2. Perbedaan  Qawaid  Fiqhiyyah  Dengan  Qawaid Ushuliyyah
Athiyyah Adlan membedakan antara qawaid fiqhiyyah  dengan  qawaid  ushuliyyah.  Adapun  Qawaid ushuliyyah  merupakan  dalil-dalil  umum.  Sedangkan qawaid fiqhiyyah merupakan hukum-hukum umum. Qawaid ushuliyyah adalah qaidah untuk meng-istinbath- kan hukum dari dalil-dalil yang terperinci. Sedangkan qawaid  fiqhiyyah  adalah  qaidah  untuk  mengetahui hukum-hukum, memeliharanya dan mengumpulkan hukum-hukum yang serupa serta menghimpun masalah- masalah yang berserakan dan mengoleksi makna- maknanya.
Perbedaan mendasar antara qawaid ushuliyyah dengan qawaid fiqhiyyah, adalah; Qawaid ushuliyyah membahas tentang dalil-dalil syar’iyyah yang bersifat umum.  Sedangkan qawaid fiqhiyah adalah qaidah- qaidah pembahasannya tentang hukum yang bersifat umum. Jadi, qawaid ushuliyyah membicarakan tentang dalil-dalil syar’iyyah yang bersifat umum, sedangkan qawaid fiqhiyyah membicarakan tentang hukum-hukum bersifat umum.
3. Perbedaan   antara   Qawaid   Fiqhiyah   dengan Dhawabith Fiqhiyah
Ibnu  Nujaim  membedakan  antara  qawaid fiqhiyyah dengan dhawabith   fiqhiyyah.Menurutnya qawaid fiqhiyyah menghimpun beberapa furu’ (cabang/bagian) dari beberapa bab fiqh, sedangkan dhawabith fiqhiyyah hanya mengumpulkan dari satu bab, dan  inilah  yang  disebut  dengan ashal. Â
Menurut  al- Suyuthi dalam Asybah wa Nadhair fi An Nahwi,  bahwa qawaid fiqhiyyah mengumpulkan beberapa cabang dari beberapa bab fiqh yang berbeda, sedangkan dhawabith fiqhiyyah mengumpulkan bagian dari satu bab fiqh saja. Pada masa sekarang istilah qaidah dan dhabith telah menjadi  populer  di  kalangan  para  ulama,  sehingga mereka membedakan ruang lingkup keduanya.
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan, bahwa qawaid fiqhiyyah lebih luas dari dhawabith fiqhiyyah, karena qawaid fiqhiyyah tidak terbatas pada masalah dalam satu bab fiqh, tetapi semua masalah yang terdapat pada semua bab fiqh. Sedangkan dhawabith fiqhiyyah ruang lingkupnya terbatas pada masalah dalam satu bab fiqh. Sebab itulah qawaid fiqhiyyah disebut qaidah ammah, atau kullyyah dan dhawabith fiqhiyyah di sebut qaidah khasshshah.
4. Hubungan  Antara  Ushul  Fiqh,  Fiqh  dan  Qawaid Fiqhiyyah
Ushul  fiqh  adalah  sebuah  ilmu  yang  mengkaji dalil atau sumber hukum dan metode penggalian (istinbath) hukum dari dalil atau sumbernya. Metode penggalian hukum dari sumbernya tersebut harus ditempuh  oleh orang  yang berkompeten.  Hukum  yang digali dari dalil/sumber hukum itulah yang kemudian dikenal dengan nama fiqh. Jadi fiqh adalah produk operasional ushul fiqh. Sebuah hukum fiqh tidak dapat dikeluarkan dari dalil/sumbernya (al-Qur’an dan Sunah) tanpa melalui ushul fiqh. Ini sejalan dengan pengertian harfiah ushul fiqh, yaitu dasar-dasar (landasan) fiqh.
Misalnya  hukum  wajib  shalat  dan  zakat  yang digali dari ayat Al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 43 yang
Berbunyi:
dan dirikanlah sholat dan tunaikanlah zakat..