Mohon tunggu...
Riska Supriyanti
Riska Supriyanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Riska Supriyanti mahasiswa Umri prodi ilmu komunikasi

mahasiswa Umri 2020

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kesadaran Membayar Pajak

26 Juli 2021   11:19 Diperbarui: 26 Juli 2021   11:59 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hasil penelitian mengungkapkan bahwa kesadaran membayar pajak dan kualitas layanan mempengaruhi kemauan membayar pajak orang pribadi, sehingga dapat menjadi bahan acuan petugas pajak untuk meningkatkan kemauan Wajib Pajak. 

Aparat pajak dituntut untuk memberikan pelayanan yang ramah, adil, dan tegas setiap saat kepada wajib pajak. 

Sanksi Hukum tentunya tidak lepas dari ketatatan membayar pajak. Karena Masih ada wajib pajak yang menunggu ditagih baru membayar pajak, seperti peraturan pajak pada periode lama.Sehingga sanksi hukum bagi mereka yang melanggar peraturan perpajakan harus lebih di pertegas dan diperjelas.

Penyuluhan tentang Self Assessment System juga perlu ditingkatkan untuk memberi pengetahuan tentang kemudahan Sistem pajak itu sendiri yaitu adanya e-filling, e-SPT, e-NPWP, e-regristration, drop box dan e-banking.

Dimana sistem ini memberikan kemudahan bagi Wajib pajak. Penyuluhan atau sosialisasi rutin ataupun berupa pelatihan harus dilakukan secara intensif agar kesadaran masyarakat untuk membayar pajak dapat meningkat atau dapat lebih menumbuh kembangkan kesadaran dan tanggung jawab akan hak dan kewajiban sebagai Wajib Pajak. 

Untuk mewujudkan hal tersebut tentunya tidak lepas dari peran serta pemerintah dalam menjalankan kewajiban yaitu memberikan timbal balik yang sifatnya tidak langsung antara lain perwujudan dalam bentuk pembangunan berbagai sarana dan prasarana yang kegunaannya bukan secara individual tetapi ditunjukan untuk kepentingan umum.

Bagi penelitian lain diharapkan untuk menambah variabel lain yang dapat mempengaruhi pemauan membayar pajak dan sebaiknya dengan jumlah sampel yang lebih besar sehingga hasil penelitian memiliki daya generalisasi yang lebih kuat. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun