Mohon tunggu...
Kelompok 6 PGSD J
Kelompok 6 PGSD J Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Nama Kelompok : 6 Nama Anggota : 1. Riska Sri Pratiwi Tambunan 2. Febri Deasari Simamora 3. Karina Sitorus 4. Delima Situmorang 5. Stephani Fripania Sinurat

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pendidikan HAM sebagai Upaya Membangun Kesadaran terhadap Dinamika Kekerasan HAM di Mahasiswa Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Medan

9 Oktober 2024   02:12 Diperbarui: 9 Oktober 2024   02:28 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://images.app.goo.gl/t8CVCEi7gPVimZ2y8

Setiap orang yang dilahirkan ke dunia ini mempunyai seperangkat hak yang merupakan anugerah dari Tuhan dan secara otomatis diberikan kepadanya ketika ia dilahirkan ke dunia ini. Hal ini begitu mendasar dan mendasar bagi kehidupan dan eksistensi manusia sehingga merupakan hak kodrati yang tidak dapat dipisahkan dari  kehidupan manusia. 

Oleh karena itu, hak asasi manusia sebenarnya sudah ada sejak manusia diciptakan untuk ada di dunia ini. Sebenarnya hak-hak tersebut bukan lagi  hal baru dalam sistem hukum yang ada (Naning, 1983: 8).

Hak Asasi Manusia dalam arti sebenarnya mempunyai beragam gagasan dan latar belakang yang mendasari lahirnya hak asasi manusia. Pada hakekatnya masing-masing pandangan tersebut menyatakan bahwa hak asasi manusia adalah hak asasi manusia yang diberikan langsung kepada manusia oleh Penciptanya. Inilah yang membuat manusia istimewa. 

Karena manusia mempunyai hak yang tidak dapat diubah, dipertanyakan, atau diabaikan. Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa manusia adalah makhluk yang berharga. 

Oleh karena itu, masyarakat tidak boleh saling merendahkan, menghakimi, menyakiti, atau menyerang satu sama lain, namun sebagai sesama manusia, kita harus mampu saling menjaga dan mendukung serta bekerja sama demi kesejahteraan masyarakat sosial. Salah satu tujuan hak asasi manusia adalah perlindungan dan pengembangan martabat manusia dan kebebasan bagi semua orang.

Deklarasi Hak Asasi Manusia yang dikembangkan merupakan  upaya untuk mengatasi segala bentuk pelanggaran kemanusiaan pada masa Perang Dunia II. Di Indonesia sendiri, nilai hak asasi manusia dirumuskan dalam ideologi nasional Pancasila sesuai dengan Sila Pancasila dan UUD 1945, namun saat menyusunnya, Sukarno menolak memasukkan hak asasi manusia ke dalam UUD 1945. 

Ia meyakini bahwa hak asasi manusia adalah hak setiap orang dan hak individu setiap manusia. Memasukkan hak asasi manusia ke dalam konstitusi akan menimbulkan berbagai  konflik dan perbedaan pendapat di masyarakat. Sudah jelas bahwa hak asasi manusia juga tertuang dalam UUD 1945, meski penegakan hak asasi manusia belum 100%. 

Namun penyusunan undang-undang hak asasi manusia ini merupakan salah satu alternatif yang akan membantu melindungi hak asasi manusia untuk menghilangkan segala bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Hal ini dapat langsung diatur dan dibuktikan dengan undang-undang tertulis ini, tanpa perlu pembelaan lisan yang bertentangan dengan realitas hukum hak asasi manusia.

Pendidikan Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan inisiatif strategis untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya kalangan pelajar, tentang mengatasi dinamika kekerasan hak asasi manusia. Kekerasan hak asasi manusia masih menjadi masalah besar di Indonesia, negara dengan keragaman budaya dan etnis yang kompleks. Oleh karena itu, penting untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang hak asasi manusia di kalangan generasi muda yang nantinya akan menjadi pemimpin dan pengambil keputusan di masyarakat.

Dengan demikian, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana pendidikan HAM dapat memangun kesadaran terhadap dinamik kekerasan HAM di kalangan mahasiswa Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Medan. Melalui pendidikan ini, diharapkan mahasiswa dapat menjadi agen perubahan yang aktif dalam mewujudkan masyarakat yang lebih adil dan beradab.

A. Teori Perlindungan Hukum Hak Asasi Manusia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun