Prinsip dasar syirkah sebagai alternatif operasional yang dapat diterapkan dalam kegiatan ekonomi Islam atau perbankan untuk menghindari riba dengan berbagi dalam untung dan rugi yang berdasarkan syariah islam.Secara prinsip syirkah berbeda dengan model perseroan dalam sistem ekonomi kapitalisme,perbedaaan-perbedaan yang ada tidak hanya terletak pada tidak adanya praktik bunga, tetapi juga berbeda dalam hal transaksi pembentukannya, operasionalnya maupun pembentukan keuntungan dan tanggungjawab kerugian.Dalam prinsip bagi hasil didasari prinsip at-ta’awun, yaitu saling membantu dan saling bekerja sama di antara anggota masyarakat untuk kebaikan dan prinsip menghindari al-iktinaz, yaitu menahan dan membiarkan uang menganggur tidak berputar dalam transaksi yang bermanfaat bagi masyarakat umum.
PENGERTIAN SYIRKAH
Kata Syirkah didalam bahasa Arab berasal dari kata syarika (fi’il madhi), yashruku (fi’il mudhari’) syarikan/syirkatan/syarikatan (masdar) artinya menjadi sekutu atau syarika.Syirkah menurut bahasa berarti al-ikhtilath yang artinya campur atau percampuran.Syirkah disebut juga dengan musyarokah atau syarikah,dengan kata lain Syirkah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
DASAR HUKUM SYIRKAH
Dasar syirkah ini dapat dilihat dalam ketentuan Al-Qur’an Surah Al-Isra’:64 وَا سْتَفْزِزْ مَنِ اسْتَطَعْتَ مِنْهُمْ بِصَوْتِكَ وَاَ جْلِبْ عَلَيْهِمْ بِخَيْلِكَ وَرَجِلِكَ وَشَا رِكْهُمْ فِى الْاَ مْوَا لِ وَا لْاَ وْلَا دِ وَعِدْهُ
“Dan perdayakanlah siapa yang kamu sanggupi di antara mereka dengan ajakanmu, dan kerahkanlah terhadap mereka pasukan berkuda dan pasukanmu yang berjalan kaki dan berserikatlah dengan mereka pada harta dan anak-anak, dan beri janjilah mereka.”
Dari ayat diatas dapat dijelaskan bahwa dalam persekutuan atau perserikatan dibangun dengan prinsip perwalian (perwakilan) dan kepercayaanya atau amanah, maka dalam pelaksanaanya hendaklah kedua belah pihak menjunjung tinggi kebersamaan dan menjauhi penghianatan.
Berdasarkan hadits, yang menjadi dasar hukum syirkah adalah mubah atau boleh. Menurut dalil Nabi Muhammad S.A.W yang merupakan pengakuan Beliau mengenai syirkah. Ketika Beliau diutus menjadi seorang Nabi, manusia pada masa itu sudah melakukan kegiatan muamalah yaitu dengan cara syirkah dan Nabi Muhammad S.A.W memperbolehkan hal tersebut.
Hal ini sesuai dengan sabda Nabi Muhammad S.A.W mengenai syirkah yang diterjemahkan oleh Abu Hurairah r.a:
Allah SWT berfirman:“ Aku adalah pihak ketiga dari dua pihak yang ber-syirkah selama salah satunya tidak mengkhianati yang lainnya. Kalau salah satunya berkhianat, Aku keluar dari keduanya”(HR Abu Dawud, al-Baihaqi, dan ad-Daruquthni).
PRINSIP DASAR SYIRKAH
Prinsip syirkah (bagi hasil) dalam pelaksanaannya merupakan bentuk dari perjanjian kerjasama antara pemodal dan pengelola modal dalam menjalankan kegiatan usaha ekonomi, di mana di antara keduanya akan terikat kontrak bahwa di dalam usaha tersebut jika mendapat keuntungan akan dibagi kedua pihak sesuai nisbah kesepakatan di awal perjanjian, dan begitu pula bila usaha mengalami kerugian akan ditanggung bersama sesuai porsi masing-masing.Syirkah merupakan konsep yang tepat dapat memecahkan permasalahan permodalan. Prinsip Islam menyatakan bahwa segala sesuatu yang dimanfaatkan oleh orang lain berhak memperoleh kompensasi yang menguntungkan baik terhadap barang modal, tenaga atau barang sewa, disisi lain Islam menolak dengan tegas kompensasi atas barang modal berupa bunga.
Syirkah sangat penting perannya dalam ekonomi masyarakat,berhentinya ekonomi sering terjadi karena pemilik modal tidak mampu mengelola modalnya sendiri atau sebaliknya mempunyai kemampuan mengelola namun tidak mempunyai modsl untuk usaha.Hal tersebut dapat dipecahkan dalam syirkah yang dibenarkan syariat islam.berdasarkan karakteristiknya,syirkah menjadi alternatif lain dalam umat islam melakukan usaha yang mengharapkan kompensasi keuntungan dalam usaha yang dilakukan.
KESIMPULAN
Kesimpulannya bahwa prinsip dasar syirkah dapat diterapkan dalam kegiatan ekonomi Islam atau perbankan untuk menghindari riba dengan berbagi dalam untung dan rugi yang berdasarkan syariah islam,dalam prinsip bagi hasil didasari prinsip at-ta’awun, yaitu saling membantu dan saling bekerja sama di antara anggota masyarakat untuk kebaikan dan prinsip menghindari al-iktinaz, yaitu menahan dan membiarkan uang menganggur tidak berputar dalam transaksi yang bermanfaat bagi masyarakat umum.
Hukum syirkah adalah mubah atau boleh,menurut dalil Nabi Muhammad S.A.W yang merupakan pengakuan Beliau mengenai syirkah.Ketika Beliau diutus menjadi seorang Nabi, manusia pada masa itu sudah melakukan kegiatan muamalah yaitu dengan cara syirkah.Dan juga terdapat di Al-Quran Surah Al-Isra:64 dijelaskan bahwa dalam persekutuan atau perserikatan dibangun dengan prinsip perwalian (perwakilan) dan kepercayaanya atau amanah, maka dalam pelaksanaanya hendaklah kedua belah pihak menjunjung tinggi kebersamaan dan menjauhi penghianatan.
DAFTAR PUSTAKA
Setiawan,Deni.2013.Kerja Sama (syirkah) Dalam Ekonomi Islam.Jurnal Ekonomi
Rahmah, Syahidah.2020.Prinsip-Prinsip Dasar Ekonomi Islam Dalam Bisnis.Jurnal Ekonomi Islam
Mutafarida,Binti dan Choirilanam.2020.Prinsip Ekonomi Syariah,Implementasi,Hambatan Dan Solusinya Dalam Realitas Politik Indonesia Terkini.jurnal Ekonomi Dan Studi Kebijakan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H