Mohon tunggu...
Riska Rahamawati
Riska Rahamawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa UIN Walisongo Semarang

saya memiliki hobi menulis dengan kepribadian saya yang terampil dalam menulis sehingga saya tertarik untuk membuat artikel di Kompasiana dan juga sebagai salah satu tugas mata kuliah Etika Bisnis Perbankan Syariah.

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Prinsip Dasar Syirkah Dalam Sistem Ekonomi Islam

15 September 2024   21:22 Diperbarui: 15 September 2024   22:27 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

  Prinsip syirkah (bagi hasil) dalam pelaksanaannya merupakan bentuk dari perjanjian kerjasama antara pemodal dan pengelola modal dalam menjalankan kegiatan usaha ekonomi, di mana di antara keduanya akan terikat kontrak bahwa di dalam usaha tersebut jika mendapat keuntungan akan dibagi kedua pihak sesuai nisbah kesepakatan di awal perjanjian, dan begitu pula bila usaha mengalami kerugian akan ditanggung bersama sesuai porsi masing-masing.Syirkah merupakan konsep yang tepat dapat memecahkan permasalahan permodalan. Prinsip Islam menyatakan bahwa segala sesuatu yang dimanfaatkan oleh orang lain berhak memperoleh kompensasi yang menguntungkan baik terhadap barang modal, tenaga atau barang sewa, disisi lain Islam menolak dengan tegas kompensasi atas barang modal berupa bunga.

  Syirkah sangat penting perannya dalam ekonomi masyarakat,berhentinya ekonomi sering terjadi karena pemilik modal tidak mampu mengelola modalnya sendiri atau sebaliknya mempunyai kemampuan mengelola namun tidak mempunyai modsl untuk usaha.Hal tersebut dapat dipecahkan dalam syirkah yang dibenarkan syariat islam.berdasarkan karakteristiknya,syirkah menjadi alternatif lain dalam umat islam melakukan usaha yang mengharapkan kompensasi keuntungan dalam usaha yang dilakukan.

KESIMPULAN

  Kesimpulannya bahwa prinsip dasar syirkah dapat diterapkan dalam kegiatan ekonomi Islam atau perbankan untuk menghindari riba dengan berbagi dalam untung dan rugi yang berdasarkan syariah islam,dalam  prinsip  bagi  hasil  didasari  prinsip at-ta’awun, yaitu saling membantu  dan  saling  bekerja  sama di antara  anggota masyarakat untuk kebaikan dan prinsip menghindari al-iktinaz, yaitu menahan dan membiarkan uang menganggur tidak berputar dalam transaksi yang bermanfaat bagi masyarakat umum.

  Hukum syirkah adalah mubah atau boleh,menurut dalil Nabi Muhammad S.A.W yang merupakan pengakuan Beliau mengenai syirkah.Ketika Beliau diutus menjadi seorang Nabi, manusia pada masa itu sudah melakukan kegiatan muamalah yaitu dengan cara syirkah.Dan juga terdapat di Al-Quran Surah Al-Isra:64 dijelaskan bahwa dalam persekutuan atau perserikatan dibangun dengan prinsip perwalian (perwakilan) dan kepercayaanya atau amanah, maka dalam pelaksanaanya hendaklah kedua belah pihak menjunjung tinggi kebersamaan dan menjauhi penghianatan.

DAFTAR PUSTAKA

Setiawan,Deni.2013.Kerja Sama (syirkah) Dalam Ekonomi Islam.Jurnal Ekonomi

Rahmah, Syahidah.2020.Prinsip-Prinsip Dasar Ekonomi Islam Dalam Bisnis.Jurnal Ekonomi Islam

Mutafarida,Binti dan Choirilanam.2020.Prinsip Ekonomi Syariah,Implementasi,Hambatan Dan Solusinya Dalam Realitas Politik Indonesia Terkini.jurnal Ekonomi Dan Studi Kebijakan

 

 


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun