Prinsip syirkah (bagi hasil) dalam pelaksanaannya merupakan bentuk dari perjanjian kerjasama antara pemodal dan pengelola modal dalam menjalankan kegiatan usaha ekonomi, di mana di antara keduanya akan terikat kontrak bahwa di dalam usaha tersebut jika mendapat keuntungan akan dibagi kedua pihak sesuai nisbah kesepakatan di awal perjanjian, dan begitu pula bila usaha mengalami kerugian akan ditanggung bersama sesuai porsi masing-masing.Syirkah merupakan konsep yang tepat dapat memecahkan permasalahan permodalan. Prinsip Islam menyatakan bahwa segala sesuatu yang dimanfaatkan oleh orang lain berhak memperoleh kompensasi yang menguntungkan baik terhadap barang modal, tenaga atau barang sewa, disisi lain Islam menolak dengan tegas kompensasi atas barang modal berupa bunga.
  Syirkah sangat penting perannya dalam ekonomi masyarakat,berhentinya ekonomi sering terjadi karena pemilik modal tidak mampu mengelola modalnya sendiri atau sebaliknya mempunyai kemampuan mengelola namun tidak mempunyai modsl untuk usaha.Hal tersebut dapat dipecahkan dalam syirkah yang dibenarkan syariat islam.berdasarkan karakteristiknya,syirkah menjadi alternatif lain dalam umat islam melakukan usaha yang mengharapkan kompensasi keuntungan dalam usaha yang dilakukan.
KESIMPULAN
 Kesimpulannya bahwa prinsip dasar syirkah dapat diterapkan dalam kegiatan ekonomi Islam atau perbankan untuk menghindari riba dengan berbagi dalam untung dan rugi yang berdasarkan syariah islam,dalam  prinsip  bagi  hasil  didasari  prinsip at-ta’awun, yaitu saling membantu  dan  saling  bekerja  sama di antara  anggota masyarakat untuk kebaikan dan prinsip menghindari al-iktinaz, yaitu menahan dan membiarkan uang menganggur tidak berputar dalam transaksi yang bermanfaat bagi masyarakat umum.
 Hukum syirkah adalah mubah atau boleh,menurut dalil Nabi Muhammad S.A.W yang merupakan pengakuan Beliau mengenai syirkah.Ketika Beliau diutus menjadi seorang Nabi, manusia pada masa itu sudah melakukan kegiatan muamalah yaitu dengan cara syirkah.Dan juga terdapat di Al-Quran Surah Al-Isra:64 dijelaskan bahwa dalam persekutuan atau perserikatan dibangun dengan prinsip perwalian (perwakilan) dan kepercayaanya atau amanah, maka dalam pelaksanaanya hendaklah kedua belah pihak menjunjung tinggi kebersamaan dan menjauhi penghianatan.
DAFTAR PUSTAKA
Setiawan,Deni.2013.Kerja Sama (syirkah) Dalam Ekonomi Islam.Jurnal Ekonomi
Rahmah, Syahidah.2020.Prinsip-Prinsip Dasar Ekonomi Islam Dalam Bisnis.Jurnal Ekonomi Islam
Mutafarida,Binti dan Choirilanam.2020.Prinsip Ekonomi Syariah,Implementasi,Hambatan Dan Solusinya Dalam Realitas Politik Indonesia Terkini.jurnal Ekonomi Dan Studi Kebijakan
Â
Â