Pengertian
      Dalam Bahasa arab, kata akad berasal dari kata aqada -- ya'qidu -- 'aqadan. Secara Bahasa, kata akad memiliki beberapa arti seperti beberapa yang dirumuskan oleh beberapa ulama' yaitu :
Menurut az -- Zuhuaili mengartikan bahwa akad dalam Bahasa arab adalah ikatan (atau penguat dan ikatan) anatara ujung -- ujung sesuatu, ikatan tersebut dapat berupa ikatan nyata maupun maknawi, dari satu segi ataupun dua segi.
KONSEP AKAD DALAM FIQIH MUAMALAHÂ
Pengertian
      Dalam Bahasa arab, kata akad berasal dari kata aqada -- ya'qidu -- 'aqadan. Secara Bahasa, kata akad memiliki beberapa arti seperti beberapa yang dirumuskan oleh beberapa ulama' yaitu :
Menurut az -- Zuhuaili mengartikan bahwa akad dalam Bahasa arab adalah ikatan (atau penguat dan ikatan) anatara ujung -- ujung sesuatu, ikatan tersebut dapat berupa ikatan nyata maupun maknawi, dari satu segi ataupun dua segi.
Secara etimologi akad diartikan untuk menggabungkan antara ujung sesuatu dan mengikatnya, lawannya adalah al-hillu (melepaskan), juga diartikan mengokohkan sesuatu dan memperkuatnya. Dan secara Bahasa akad bisa diarikan sebagai sambungan. Maksudnya adalah sambungan yang memegang kedua ujung dan mengikatnya.
Rukun Akad
Rukun adalah unsur mutlak yang harus ada dalam peristiwa atau Tindakan (akad). Karena rukun merupakan syarat untuk menentukan sah dan tidak sahnya suatu Tindakan dalam hukum tertentu. Akad akan menjadi sah ketika akad tersebut telah memenuhi rukun-rukun akad.
- Aqid
Aqid adalah orang yang berakad. Masing-masing pihak yang berakad terdiri dari satu orang atau terdapat beberapa pihak orang. Orang yang berakad biasanya adalah orang yang memiliki haka tau bisa juga wakil dari yang memiliki hak.
- Ma'qud 'alaih