Mohon tunggu...
Riska Fatimah
Riska Fatimah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perbedaan Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara

12 Desember 2023   17:22 Diperbarui: 12 Desember 2023   23:58 219
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hukum tata negara dan hukum adminstrasi negara merupakan jenis hukum yang berbeda, namun tidak dapat dipisahkan secara tegas, karena kedua jenis hukum ini mempunyai keterkaitan yang sangat erat, bahkan pendapat lain mengatakan bahwa hukum administrasi negara merupakan bagian dari hukum tata negara. Lantas, bagaimana perbedaan hukum tata negara dengan hukum administrasi negara menurut pakar hukum?. Simak penjelasan berikut.

Perbedaan Hukum Tata Negara Dengan Hukum Administrasi Negara Menurut 4 Pakar Hukum

1. Van Vollenhoven

Pada salah satu bukunya, Van Vollenhoven berpendapat semua peraturan yang sejak berabad-abad lamanya tidak termasuk ke dalam ruang lingkup hukum tata negara materil, hukum perdata materil, ataupun hukum pidana materil seharusnya dimasukkan pada cabang hukum administrasi negara. Dengan demikian, Van Vollenhoven mengartikan hukum administrasi negara meliputi semua kegiatan negara dalam arti luas, tak hanya terbatas pada tugas pemerintahan dalam arti sempit saja.

Hukum administrasi negara itu menurutnya meliputi tugas peradilan, polisi, serta tugas membuat peraturan. Lalu menurut Van Vollenhoven, hukum administrasi negara dalam arti luas itu dapat dibagi dalam tiga (3) bidang, yaitu: bestuursrecht (hukum pemerintahan), justitierecht (hukum peradilan), politierecht (hukum perundang-undangan).

Pandangan Van Vollenhoven mengenai hukum administrasi negara tersebut sebenarnya dapat dibagi dalam 2 (dua) pengertian yaitu: hukum administrasi negara dalam arti klasik dan hukum administrasi negara dalam arti modern. Menurut Van Vollenhoven, hukum administrasi negara dalam arti klasik masih diliputi oleh suasana kehidupan kenegaraan yang menganut paham liberal (liberale rechtstaats-gedachte) yang dipengaruhi oleh Emmanuel Kant di mana negara tidak boleh mencampuri kepentingan-kepentingan individu, melainkan tugas negara hanyalah sebagai penjaga malam (nachtwachters-staat atau l'etat Gendarm).

Sementara itu, ketika Van Vollenhoven mengembangkan pandangan kedua, praktik kenegaraan tengah diliputi oleh suasana baru dengan berkembangnya pemikiran mengenai negara kesejahteraan atau welfare state (welvaarrtsstaat-gedachter). Dalam bukunya yang kedua sebagaimana dalam bukum Jimly Assiddiqie dinyatakan: "Staatssorganen zonder staatsrecht is vleugellan, want hun bevoegheid antbreek of is onzeker Staats-organen zonder Administratief recht is vluegelvrij, want zij kunnen hun bevoegdheid niet zo toepassen als zii self it lieftst wille."

Badan atau organ-organ negara tanpa hukum tata negara akan lumpuh bagaikan tanpa sayap, sebab organ-organ itu tidak mempunyai wewenang sehingga keadaannya tidak menentu. Sebaliknya, badan-badan negara tanpa hukum administrasi negara menjadi bebas tanpa batas, sehingga mereka dapat berbuat menurut apa yang mereka kehendaki. Maksud Van Vollenhoven pada karangannya yang pertama itu, bahwa badan hukum administrasi negara diadakan untuk mengekang pemerintah sesuai dengan prinsip liberal yang hidup pada waktu itu.

Sedangkan pada bukunya yang kedua, hukum administrasi negara memberi keleluasaan kepada pemerintah untuk menyelenggarakan kepentingan rakyat, bahkan juga menentukan kewajiban-kewajiban kepada rakyat sesuai dengan faham kesejahteraan yang dianut oleh negara. Dalam menyelenggarakan kepentingan umum, ada kalanya negara harus melanggar hak rakyat, misalnya menyita untuk kepentingan umum (onteigening ten algemene nutte). Dikarenakan negara memerlukan pembuatan jalan agar hubungan antara dua tempat itu lebih lancar, maka negara terpaksa mengambil sebagian tanah rakyat untuk kepentingan tersebut. Lazimnya penyitaan ini dilakukan dengan ganti rugi kepada rakyat yang bersangkutan. Dapat pula misalnya pemerintah memberi konsesi atas nama perusahaan-perusahaan (nuts-bedrijven) untuk kepentingan umum.

2. J.H.A. Logemann

Sementara itu, J.H.A. Logemann (Dr. Johann Heinrich Adolf Logemann) dalam bukunya "Over de theorie van en stellig staatsrecht" mengadakan perbedaan yang cukup signifikan antara hukum tata negara dan hukum administrasi negara. Untuk membedakannya, Logemann bertitik tolak dari sistematika hukum pada umumnya yang meliputi tiga hal, yaitu: ajaran tentang status (persoonsleer), ajaran tentang lingkungan (gebiedsleer), ajaran tentang hubungan hukum (leer de rechtsbetrekking).

Berhubung hukum tata negara dan hukum administrasi negara merupakan suatu jenis hukum yang tersendiri (als byzonder sort van recht) yang mempunyai obyek penyelidikan hukum, maka sistematika hukum pada umumnya dapat diterapkan pula terhadap hukum tata negara dan hukum administrasi negara. Logemann berpendapat hukum tata negara terdiri dari persoonsleer dan gebiedsleer. Persoonsleer merupakan persoon dalam arti hukum yang meliputi hak dan kewajiban manusia, personifikasi, pertanggungjawaban, lahir dan hilangnya hak dan kewajiban tersebut, hak organisasi, batasan-batasan dan wewenang. Gebiedsleer yaitu menyangkut wilayah atau lingkungan di mana hukum itu berlaku. Lingkungan yang dimaksud ialah waktu, tempat, manusia atau kelompok, dan benda.

Menurutnya hukum tata negara mempelajari hal-hal yang terkait dengan jabatan apa yang terdapat di dalam susunan kenegaraan tertentu, siapa yang mengadakannya, bagaimana cara melengkapi mereka dengan pejabat-pejabat, apa yang menjadi tugasnya (lingkungan pekerjaannya), apa yang menjadi wewenangnya, perhubungan kekuasaannya satu sama lain, serta dalam batas-batas apa organisasi negara (dan bagian-bagiannya) menjalankan tugasnya. Sedangkan hukum administrasi negara hanya mengatur mengenai hubungan-hubungan hukum saja (leer der rechtsbetrekkingen). Dan berdasarkan sistematika hukum, hukum administrasi negara mempelajari jenis, bentuk, serta akibat hukum yang dilakukan oleh para pejabat dalam melakukan tugasnya.

3. Kranenburg

Kranenburg berpendapat bahwa perbedaan antara hukum tata negara dengan hukum administrasi negara disebabkan oleh pengaruh ajaran organis mengenai negara (organischestaats theorie) yang timbul dalam ilmu pengetahuan medis yang membedakan antara anatomie dan psikologi. Perbedaan antara kedua cabang ilmu tersebut tidak bersifat fundamental dan hubungannya dapat disamakan dengan hubungan antara hukum perdata dan hukum dagang. Dan jika dipisahkan, akan menimbulkan dampak karena kebutuhan akan pembagian kerja yang secara praktis diperlukan sebagai akibat pesatnya perkembangan hukum korporatif dari masyarakat hukum teritorial.

Ruang lingkup hukum tata negara berisi susunan, tugas, wewenang, dan cara badan-badan itu menjalankan tugasnya, sedangkan bagian lain yang lebih terperinci itu dimasukkan dalam bidang hukum administrasi negara. Jadi dapat disimpulkan, perbedaan antara hukum tata negara dengan hukum administrasi negara bukanlah disebabkan oleh karena alasan yang prinsipil, akan tetapi sekedar untuk kepentingan pembagian kerja yang pada umumnya bersifat praktis.

4. Van Der Pot

Pakar hukum yang terakhir ialah Van Der Pot. Beliau berpendapat bahwa antara hukum tata negara dengan hukum administrasi negara tidak memiliki perbedaan yang cukup tegas karena secara prinsipil tidak sama sekali menimbulkan akibat hukum. Dengan Demikian, menurutnya tidak terlalu penting perbedaan antara kedua cabang ilmu tersebut. Dan walaupun ternyata terdapat perbedaan, maka hanya untuk kepentingan ilmu pengetahuan, bukan untuk kepentingan pada praktek. Dengan demikian, para pakar hukum dapat memberikan rincian perbedaan di antara unsur-unsurnya yang bermanfaat untuk diketahui dan gambaran mengenai keseluruhan sistem hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun