Mohon tunggu...
Riska Fatimah
Riska Fatimah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perbedaan Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara

12 Desember 2023   17:22 Diperbarui: 12 Desember 2023   23:58 219
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Berhubung hukum tata negara dan hukum administrasi negara merupakan suatu jenis hukum yang tersendiri (als byzonder sort van recht) yang mempunyai obyek penyelidikan hukum, maka sistematika hukum pada umumnya dapat diterapkan pula terhadap hukum tata negara dan hukum administrasi negara. Logemann berpendapat hukum tata negara terdiri dari persoonsleer dan gebiedsleer. Persoonsleer merupakan persoon dalam arti hukum yang meliputi hak dan kewajiban manusia, personifikasi, pertanggungjawaban, lahir dan hilangnya hak dan kewajiban tersebut, hak organisasi, batasan-batasan dan wewenang. Gebiedsleer yaitu menyangkut wilayah atau lingkungan di mana hukum itu berlaku. Lingkungan yang dimaksud ialah waktu, tempat, manusia atau kelompok, dan benda.

Menurutnya hukum tata negara mempelajari hal-hal yang terkait dengan jabatan apa yang terdapat di dalam susunan kenegaraan tertentu, siapa yang mengadakannya, bagaimana cara melengkapi mereka dengan pejabat-pejabat, apa yang menjadi tugasnya (lingkungan pekerjaannya), apa yang menjadi wewenangnya, perhubungan kekuasaannya satu sama lain, serta dalam batas-batas apa organisasi negara (dan bagian-bagiannya) menjalankan tugasnya. Sedangkan hukum administrasi negara hanya mengatur mengenai hubungan-hubungan hukum saja (leer der rechtsbetrekkingen). Dan berdasarkan sistematika hukum, hukum administrasi negara mempelajari jenis, bentuk, serta akibat hukum yang dilakukan oleh para pejabat dalam melakukan tugasnya.

3. Kranenburg

Kranenburg berpendapat bahwa perbedaan antara hukum tata negara dengan hukum administrasi negara disebabkan oleh pengaruh ajaran organis mengenai negara (organischestaats theorie) yang timbul dalam ilmu pengetahuan medis yang membedakan antara anatomie dan psikologi. Perbedaan antara kedua cabang ilmu tersebut tidak bersifat fundamental dan hubungannya dapat disamakan dengan hubungan antara hukum perdata dan hukum dagang. Dan jika dipisahkan, akan menimbulkan dampak karena kebutuhan akan pembagian kerja yang secara praktis diperlukan sebagai akibat pesatnya perkembangan hukum korporatif dari masyarakat hukum teritorial.

Ruang lingkup hukum tata negara berisi susunan, tugas, wewenang, dan cara badan-badan itu menjalankan tugasnya, sedangkan bagian lain yang lebih terperinci itu dimasukkan dalam bidang hukum administrasi negara. Jadi dapat disimpulkan, perbedaan antara hukum tata negara dengan hukum administrasi negara bukanlah disebabkan oleh karena alasan yang prinsipil, akan tetapi sekedar untuk kepentingan pembagian kerja yang pada umumnya bersifat praktis.

4. Van Der Pot

Pakar hukum yang terakhir ialah Van Der Pot. Beliau berpendapat bahwa antara hukum tata negara dengan hukum administrasi negara tidak memiliki perbedaan yang cukup tegas karena secara prinsipil tidak sama sekali menimbulkan akibat hukum. Dengan Demikian, menurutnya tidak terlalu penting perbedaan antara kedua cabang ilmu tersebut. Dan walaupun ternyata terdapat perbedaan, maka hanya untuk kepentingan ilmu pengetahuan, bukan untuk kepentingan pada praktek. Dengan demikian, para pakar hukum dapat memberikan rincian perbedaan di antara unsur-unsurnya yang bermanfaat untuk diketahui dan gambaran mengenai keseluruhan sistem hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun