Mohon tunggu...
Riska Aulia
Riska Aulia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Jadilah Lebih baik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Aturan Mudik Menjelang Lebaran

28 April 2021   17:02 Diperbarui: 28 April 2021   17:17 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Mudik adalah suatu kebiasaan bagi rakyat Indonesia ketika menjelang hari raya dan hari libur untuk berkunjung ke kampung halaman guna merayakan Lebaran bersama sanak sodara. Namun ada yang berbeda dari mudik tahun ini yaitu dibatasinya tanggal keberangkatan rakyat untuk menangulangi penyebaran covid -19.

Satuan Penanganan Covid-19  telah melakukan perubahan masa berlaku aturan pelarangan menjelang mudik lebaran 2021pada tahun ini dari yang awalnya 10 hari menjadi 1 bulan, yaitu dari tanggal 22 April sampai tanggal 24 Mei 2021.

Ditetapkan melalui Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 yang berbunyi :

“Maksud dari addendum surat edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 – 24 Mei 2021),” tulis Doni Monardo dalam Addendum SE Satgas, Kamis 22 April 2021. (dikutip dari kompas.com)
 
Adapun perubahan aturan Surat Edaran Satgas Covid-19 terkait larangan mudik lebaran:

Setiap pelaku perjalanan dalam negeri selama H-14 peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 – 24 Mei 2021) wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

1. Penumpang pesawat domestik dan kereta api; wajib menunjukkan surat negatif Covid-19 melalui tes swab PCR atau rapid tes antigen yang berlaku 1×24 jam, atau hasil negatif tes GeNose C19 secara langsung di Bandara atau Stasiun sebelum jadwal keberangkatan, serta mengisi e-HAC Indonesia.

2. Perjalanan pada masa larangan mudik 6-17 Mei 2021 hanya diizinkan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak atau non-mudik dengan mengantongi Surat Izin Keluar Masuk.

Mereka yang harus mengantongi izin SIKM antara lain, kerja perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit atau duka, ibu hamil dan satu pendampingnya, persalinan dan dua pendampingnya. (suaracom).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun