Maraknya pelanggaran-pelanggaran etika bisnis yang terjadi saat ini menjadi suatu problematika tersendiri dalam dunia industri. Salah satu faktor pendukung terjadinya pelanggaran tersebut adalah kurangnya pengetahuan dasar tentang etika bisnis serta adanya kebebasan pelaku bisnis dalam menjalankan kegiatan perekonomian.Â
Sebagai hasilnya, banyak pelaku bisnis yang bersaing dalam meningkatkan mekanisme pasar tanpa memperhatikan nilai-nilai etika yang seharusnya menjadi landasan dalam berbisnis. Salah satu sektor yang terkena dampak dari pelanggaran etika ini adalah industri asuransi, yang memiliki peran penting dalam menyediakan perlindungan finansial kepada masyarakat. Namun, seperti halnya industri lainnya, industri asuransi juga rentan terhadap pelanggaran etik moral yang dapat merugikan nasabah dan merusak reputasi perusahaan.Â
Dalam makalah ini, kami akan melakukan analisis mendalam terhadap kasus pelanggaran etik moral dalam sistem sosial perusahaan asuransi, dengan fokus pada studi kasus PT AXA Mandiri.PT AXA Mandiri adalah salah satu perusahaan asuransi terkemuka di Indonesia, yang merupakan bagian dari grup AXA, sebuah perusahaan jasa keuangan global. PT AXA Mandiri menawarkan berbagai produk asuransi, termasuk asuransi jiwa, kesehatan, dan umum, kepada nasabahnya di Indonesia.Â
Meskipun memiliki posisi yang kuat di pasar asuransi, PT AXA Mandiri tidak luput dari tantangan terkait pelanggaran etik moral. Kasus-kasus seperti penjualan paksa, penanganan klaim yang lambat, dan kurangnya transparansi informasi menjadi sorotan dalam industri ini.
Penulis bertujuan untuk mendeskripsikan penerapan etika bisnis dan nilai perusahaan pada PT AXA Mandiri, serta menganalisis dampak pelanggaran etik moral terhadap perusahaan dan nasabahnya. Dengan memahami kasus pelanggaran etik moral ini, diharapkan dapat diambil langkah-langkah perbaikan yang sesuai untuk menjaga integritas dan kepercayaan dalam industri asuransi.
Â
Pelanggaran etika bisnis dalam industri asuransi seringkali muncul karena dorongan untuk meningkatkan omset penjualan dan mencapai target bisnis tanpa memperhatikan prinsip-prinsip etika yang seharusnya menjadi landasan dalam berinteraksi dengan nasabah dan masyarakat. Dampak buruk dari pelanggaran etika bisnis tidak hanya dirasakan oleh perusahaan itu sendiri, tetapi juga oleh nasabah dan masyarakat secara keseluruhan. Oleh karena itu, penting untuk mengidentifikasi penyebab pelanggaran etika bisnis dan menerapkan langkah-langkah perbaikan yang tepat guna menjaga kepercayaan nasabah dan memastikan keberlanjutan bisnis yang berkelanjutan.
Kasus yang terjadi pada PT AXA Mandiri ini terdapat beberapa kasus yang dialami oleh nasabah pada tahun 2023 perusahaan PT AXA Mandiri ini terlibat dalam serangkaian kasus yang menimbulkan pertanyaan serius tentang kepatuhan etika dalam operasinya. Ada beberapa kasus pelanggaran etik yang terjadi pada tahun 2023, yaitu :
1. Penjualanan Paksa Polis, Praktik penjualan paksa polis asuransi bentuk pelanggaran etik yang serius dalam industri asuransi. Dalam kasus PT AXA Mandiri, beberapa agen asuransi terlibat dalam praktik ini dengan menggunakan tekanan psikologis dan informasi yang menyesatkan untuk memaksa calon nasabah membeli polis asuransi. Ada 2 cara yang terjadi saat pihak PT AXA Mandiri memasarkan kepada nasabah, seperti Tekanan Psikologis, agar nasabah membeli polis asuransi, agen menggunakan tekanan psikologis seperti memanipulasi rasa takut atau ketidakpastian nasabah tentang risiko keuangan masa depan mereka. Mereka mungkin menekankan konsekuensi negatif dari tidak memiliki perlindungan asuransi, bahkan jika itu tidak sesuai dengan kebutuhan nasabah serta Informasi yang Memperdayai, agar nasabah terpengaruh, agen asuransi mungkin memberikan informasi yang tidak akurat atau menyesatkan tentang produk asuransi, manfaat, dan persyaratan polis. Hal ini dapat menciptakan gambaran yang tidak realistis tentang produk asuransi dan mendorong nasabah untuk membuat keputusan tanpa pemahaman yang memadai. Dampak dari penjualan paksa polis asuransi termasuk kehilangan kepercayaan nasabah, kerugian finansial bagi nasabah karena pembelian produk yang tidak sesuai, dan merusak reputasi perusahaan.
2. Penanganan Klaim Lambat, PT AXA Mandiri, nasabah mengalami penundaan yang tidak wajar dalam penyelesaian klaim mereka, yang menimbulkan keraguan terhadap kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajibannya. Adapun masalah yang dihadapinya Ketidakresponsifan, perusahaan mungkin lambat dalam merespons klaim yang diajukan oleh nasabah disebabkan oleh kurangnya sistem yang efisien untuk menangani klaim, kurangnya personel yang berkualifikasi, atau proses yang rumit dan lambat serta Kurangnya Komunikasi, nasabah tidak diberikan informasi yang cukup tentang status klaim mereka, sehingga mereka merasa ditinggalkan dan tidak dihargai oleh perusahaan. Kurangnya komunikasi dapat meningkatkan ketidakpuasan dan frustrasi nasabah. Akibat dari penanganan klaim yang lambat dapat mencakup kehilangan kepercayaan nasabah, hilangnya bisnis potensial di masa depan, dan kerugian finansial bagi nasabah yang harus menunggu penyelesaian klaim mereka.
3. Ketidaktransparan Informasi, mengenai polis asuransi dapat merugikan nasabah dan merusak hubungan mereka dengan perusahaan. Dalam kasus PT AXA Mandiri, informasi mengenai polis asuransi tidak disampaikan dengan jelas kepada nasabah, menyebabkan kebingungan dan ketidakpastian. Kurangnya Detail, perusahaan mungkin tidak memberikan informasi yang cukup detail atau menyeluruh tentang produk asuransi kepada nasabah. Hal ini dapat menyebabkan ketidakpahaman nasabah tentang manfaat, kewajiban, dan eksklusi dalam polis asuransi serta Bahasa yang Rumit, dokumen polis asuransi mungkin menggunakan bahasa yang sulit dipahami oleh nasabah yang bukan ahli dalam industri asuransi. Hal ini dapat menyulitkan nasabah untuk memahami persyaratan dan kondisi polis dengan baik.
Â
4. Praktek Komisi Yang Tidak Adil, dapat merugikan nasabah dan merusak integritas penjualan dalam industri asuransi. Dalam kasus PT AXA Mandiri, dugaan muncul bahwa agen asuransi menerima komisi yang tidak proporsional atau terlalu besar, yang mungkin mempengaruhi keputusan penjualan mereka dan meningkatkan risiko penjualan produk yang tidak sesuai dengan kebutuhan nasabah dengan adanya Konflik Kepentingan, agen asuransi mungkin lebih memprioritaskan produk-produk yang menawarkan komisi yang lebih tinggi daripada produk yang sesuai dengan kebutuhan nasabah.Â
Hal ini dapat mengarah pada rekomendasi yang tidak objektif dan tidak menguntungkan nasabah dan Kurangnya Keterbukaan, nasabah mungkin tidak diberitahu dengan jelas tentang jumlah komisi yang diterima oleh agen asuransi atas penjualan polis asuransi tertentu. Kurangnya keterbukaan dapat mengakibatkan ketidakpercayaan nasabah terhadap motivasi agen dalam menawarkan produk asuransi. Praktek komisi yang tidak adil dapat mengurangi kepercayaan nasabah, merugikan nasabah dalam jangka panjang, dan merusak reputasi perusahaan sebagai lembaga yang berintegritas.