Mohon tunggu...
Riska Amelia Putri
Riska Amelia Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Assalamualaikum Wr.Wb . Perkenalkan saya Riska Amelia Putri dari prodi Pendidikan Matematika Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dakwah Lapangan - Pemberdayaan Kaum Dhuafa oleh Mahasiswa Pendidikan Matematika FKIP UHAMKA

26 Januari 2023   09:01 Diperbarui: 26 Januari 2023   09:22 275
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Masalah  ekonomi  merupakan  permasalahan  yang  sering  dihadapi  oleh  berbagai   kalangan masyarakat. Namun masalah ekonomi yang sering sekali dihadapi dan berdampak besar   yakni   dikalangan   kaum   dhuafa   yang   menyebabkan   kebanyakan   dari   mereka terpinggirkan atau kekurangan dalam sisi ekonomi, kesehatan, hingga masalah pendidikan baik di tingkat formal maupun informal yang disebabkan karena keterbatasan kemampuan mereka dari sisi perekonomiannya. Teologi Al-Maun memiliki beberapa prinsip. 

Pertama, Islam sebagai agama amal yang menjunjung tinggi perbuatan baik sebagai bagian dari iman. Kedua, Islam agama pembebasan yang mengangkat kaum lemah dari penindasan. Ketiga, Islam agama praksis, yakni aksi yang bersifat humanisasi dan emansipasi, lalu membawa orang lemah menjadi berdaya dan maju. Melihat hal tersebut, mahasiswa Program Studi Pendidikan Matematika FKIP UHAMKA  yang terdiri dari Riska Amelia Putri dan Aulia Nur Ahad Dini dengan dosen pengampu mata kuliah Kemuhammadiyahan yaitu Bapak Amirudin, M.Pd. melakukan kegiatan dakwah lapangan berupa pemberdayaan kaum dhuafa, yaitu dengan memberikan modal usaha kepada keluarga dhuafa agar mampu menjalankan usahanya guna mencukupi kehidupan sehari-hari.

Hal pertama yang dilakukan adalah dengan melakukan pembekalan ilmu tentang dakwah lapangan yaitu dengan mempelajari  segala hal yang berkaitan dengan prosedur dakwah lapangan. Tentunya pada tahap ini, mahasiswa bersama dengan dosen melakukan komunikasi dua arah agar tidak terjadi miskonsepsi dalam menjalankan dakwah lapangan tersebut. 

Yang kedua, mahasiswa melakukan Observasi lapangan yaitu mencari keluarga dhuafa yang sekiranya sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan. Dalam hal ini, mahasiswa memutuskan untuk melakukan pemberdayaan oleh keluarga Ibu Ade Paramitha yang berlokasi di daerah Jatibening, Jakarta Timur. Bukan tanpa alasan, mahasiswa memilih keluarga Ibu Mitha untuk pemberdayaan karena menurut informasi yang didapat bahwa Ibu Mitha sudah memiliki basic membuka usaha makanan, namun karena tidak memiliki modal untuk mengembangkan usahanya, Ibu Mitha memutuskan untuk tidak melanjutkan usahanya tersebut.  

Tahap selanjutnya yaitu melakukan wawancara kepada keluarga Ibu Mitha. Pada wawancara tersebut , Ibu Mitha menjelaskan kondisi perekonomian keluarganya yang tidak stabil. Tidak stabil dalam hal ini maksudnya adalah memiliki penghasilan yang tidak tetap. Suami Ibu Mitha yaitu Bapak Suparjo berprofesi sebagai kuli bangunan. Dengan menghidupi istri dan ke empat anaknya, penghasilan dari jeripayah menjadi kuli bangunan terkadang tidak bisa mencukupi kebutuhan sehari-hari keluarga tersebut. Belum lagi jika tidak ada proyek, maka Pak Suparjo menjadi pengangguran sementara. 

Keluarga Ibu Mitha tinggal di atas tanah pemerintah. Dengan tempat tinggal  seadanya, terkadang pada saat hujan deras, keluarga tersebut bersusah payah untuk memindahkan barang-barang berharga untuk diungsikan. Kondisi sanitasi yang terbilang kurang higienis juga ternyata berdampak pada kesehatan keluarga Ibu Mitha. Kedua anaknya mengalami penyakit kulit karena penggunaan air yang kurang bersih, selain itu mereka memang tinggal di sekitar Tempat Pembuangan Sampah sehingga banyak sekali serangga yang memungkinkan menjadi faktor tambahan dari penyakit kulit yang diderita anaknya. 

Kedua anak yang lain duduk di bangku SD dan SMP, salah satunya memiliki tunggakan pembayaran pelunasan biaya keperluan sekolah sebesar Rp. 548.000. Daerah Jatibening memang sudah termasuk daerah luar Jakarta sehingga anak Ibu Mitha tidak menerima KJP, namun Bu Mitha tetap berusaha untuk mencari program pemerintah yang lain, yaitu mendaftar KIP (Kartu Indonesia Pintar) namun sayangnya hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari pemerintah setempat terkait bantuan yang bu Mitha ajukan tersebut. Padahal jika ada program pemerintah yang serupa dengan program tersebut akan sangat membantu masyarakat menengah kebawah agar mampu meringankan serta memberikan pendidikan yang terbaik untuk anaknya.

Setelah dilakukan wawancara, maka Bu Mitha berniat untuk membantu perekonomian keluarganya dengan berjualan makanan matang dan sayur-sayuran. Melihat niat baik Bu Mitha untuk bangkit dari keterpurukan perekonomian, maka dilakukan Fundraising (Penggalangan Dana) untuk modal usaha Bu Mitha. Selang beberapa waktu, Alhamdulillah banyak orang baik yang turut membantu dan peduli terhadap keluarga Ibu Mitha. Dari hasil fundraising yang telah didapatkan, maka dialokasikan untuk membeli alat dan bahan yang dibutuhkan seperti kompor, timbangan, dan sembako. Alhamdulillah hingga saat ini, Ibu Mitha semakin giat mengembangkan usahanya dan mampu memutar modal dengan baik sehingga perekonomian keluarganya berangsur-angsur membaik. Jazakumullah Khairan Katsiran.

Dengan adanya kegiatan pemberdayaan kaum dhuafa ini, diharapkan mampu menginspirasi teman-teman semua untuk selalu peduli dan mengulurkan tangannya untuk membantu sesama dalam menghadapi segala kesulitan. Tak lupa pula, ucapaan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada donatur yang terlibat dalam kegiatan ini, semoga menjadi amal jariyah dan digantikan dengan pahala yang berlipat ganda oleh Allah SWT. Aamiin ya Rabbal Alamiin..

Dok. pribadi
Dok. pribadi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun