Mohon tunggu...
Riska Pinasty
Riska Pinasty Mohon Tunggu... Lainnya - Risks Pinasty

Penggemar kegiatan sosial dan aktivitas ilmiah.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hegemoni Partai Mahasiswa Indonesia, Pergerakan Mahasiswa yang Dicoreng atas Dalih Keadilan

28 April 2022   11:20 Diperbarui: 28 April 2022   11:30 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mahasiswa yang secara fundamental menjadi sebuah makna pergerakan yang netral serta membawa kepentingan-kepentingan dasar dari harapan dan keinginan masyarakat Indonesia, mahasiswa yang notabenenya adalah agent of change (agen perubahan) dan agent of social control (agen pengontrol) serta moral force (gerakan bermoral), guardian of value (pemikiran ilmiah) hingga iron stock (tangguh), dengan 5 identitas yang selalu dibawa mahasiswa tentu mahasiwa menjadi tumpuan untuk generasi sekarang hingga generasi kedepan, aspirasi yang bernilai dan tutur kata yang baik menjadi keharusan mahasiswa, bahkan tak sedikit mahasiswa dianggap sebagai representatif dari anak muda yang peduli akan bangsa dan negara ini.

Dalam implementasinya Mahasiswa bukan hanya sebagai golongan akademisi yang hanya mempelajari sebuah teori, namun sebagai inisiator pergerakan untuk melakukan fungsi kontrol terhadap birokrasi pemerintahan, dalam historisnya Mahasiswa Indonesia selalu memiliki peran dalam bagian sejarah perubahan dan perbaikan tatanan birokrasi di Indonesia, salah satu bukti nyata pergerakan mahasiswa yanh membawa tatanan birokrasi baru di Indonesia adalah pada tahun 1998, dimana pada tahun tersebut pecahnya konflik atas sehuah rezim yang dipimpin oleh soeharto selama 30 tahun lebih, yang dinamai dengan orde baru, rezim yang dipimpin oleh presiden yang memiliki berbagai macam kebijakan kontroversi yang pada akhirnya memuncak pada 1998 dimana Mahasiswa melakukan demontrasi besar besaran sebagai upaya untuk menurunkan rezim orde baru yang dipimpin oleh soeharto tersebut, hingga berbuahnya hasil dimana soeharto mundur dari jabatanya sebagai presiden yang telah memimpin selama 30 tahun lebih, dan sebagai tanda dimulainya rezim dan tatanana birokrasi baru yang dikenal dengan reformasi.

Reformasi membawa cita-cita baru bagi masyarakat Indonesia yang mengharapkan Demokratisasi terimplementasi dengan cepat dan benar, dan berjalanya waktu seiring penerapan konsep-konsep tatanan birokrasi di era reformasi, namun masyarakat masih merasakan ketidakpuasanya akan kinerja dan bahkan kebijakan pemerintahan dalam membuat sebuah tatanan, berbagai polemik muncul dari ketidaktepatan tersebut, seperti undang-undang cipta kerja yang berkaitan dengan omnibus law dan salah satu polemiknya saat ini adalah bagaimana adanya isu penundaan pemilu yang dibarengi dengan adanya wacana presiden jokowi menambah massa jabatan menjadi 3 periode, atau dalam artian ikut serta kembali dalam pemilu tahun 2024.

Berdasarkan polemik tersebut, munculah gerakan mahasiswa yang menuntut berbagai polemit tersebut agar diselesaikan, dan tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat, dan tidak menguntungkan salah satu pihak saja yang jelas dalam hal ini adalah pemerintahan, dan tepatnya pada 14 April 2022 Badan Eksekutif mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM-SI) dan berbagai aliansi mahasiwa lainya dan salah satunya adalah Bem Nusantara, Atau BEM NUS yang secara berbarengan melakukan demonstrasi dengan membawa tuntutan-tuntutan yang sudah dikaji sebelumnya. dimana aksi tersebut pun berjalan dengan diterimanya aspirasi oleh pemerintah, namun perjuangan mahasiswa agar polemuk tersebut menemui titik terang tentu mengharuskan mahasiswa mengawal tuntutan tersebut.

Nama partai ini juga terdaftar dalam Surat Kemenkumham Nomor M.HH-AH.11.04-09 tentang Penyampaian Data Partai Politik yang Telah Berbadan Hukum. Surat berisi data mengenai 75 partai politik di Indonesia ini diteken Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Pada surat tersebut tercatat jajaran pengurus Partai Mahasiswa Indonesia sebagai berikut: Ketua Umum, Eko Pratama; Sekretaris Jenderal (Sekjend); Mohammad Al Hafiz; Bendahara Umum, Muhammad Akmal Mauludin; Serta Ketua Mahkamah, Teguh Stiawan; dengan anggota Mahkamah, Davistha dan Rican.

kemunculan partai mahasiswa indonesia ini seolah menguatkan adanya ketidak netralan di sisi mahasiswa yang membuat beberapa golongan mahasiswa membuat sebuah gerakan yang tidak mencerminkan kenetralan, yaitu dengan membuat partai politik, hal ini tentunya menarik kecaman dari berbagai mahasiswa, tanpa terkecuali mahasiswa-mahasiwa yang berjuang atas nama kenetralan dan aspirasi rakyat, seolah mencoreng nama mahasiswa, kehadiran partai politik ini membuat adanya kecurigaan masyarakat bahwa mahasiswa saat ini tidak netral lagi, dan bahkan terkesan memiliki kedekatan dengan pemerintah.

Kecaman bahkan pertanyaan muncul dari masyarakat, yang secara realistis menilai dan mempertanyakan apa yang menjadi motivasi bagi mahasiswa golongan tersebut membuat partai, apakah atas dasar kepentingan masyarakat sebagaimana koridornya mahasiwa atau justru kepentingan beberapa golongan, termasuk golongan yanh berada di dalam tubuh partai politik tersebut.

Lalu, munculah sebuah isu dan bahkan memiliki ketetapan Atas kehadiran Partai Mahasiswa Indonesia, dimana Partai Mahasiswa Indonesia berdiri pada 21 Januari 2022, setelah mengubah nama Partai Kristen Indonesia 1945. Partai ini mendapatkan legalitas badan hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-5.AH.11.01 Tahun 2022 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Kristen Indonesia 1945 menjadi Partai Mahasiswa Indonesia. Dalam AD/ART, Partai Mahasiswa Indonesia mengaku beralamat di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun