Mohon tunggu...
Risda Yasinta
Risda Yasinta Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya mahasiswa upn veteran jatim

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno Pilihan

APD Pekerja Konstruksi Itu Apa Sih?

31 Agustus 2023   01:36 Diperbarui: 31 Agustus 2023   02:04 378
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sudah tahukah kalian jika alat pelindung diri atau APD merupakan salah satau kebutuhan penting dalam pekerjaan konstruksi. Bahaya kecelakaan yang beraneka macam seperti jatuh dari ketinggian, tersetrum, tersandung, dan lain-lain membuat perlindungan terhadap pekerja konstruksi mutlak dibutuhkan.  

Mengacu pada  Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor PER.08/MEN/VII/2010, tempat kerja, termasuk sektor konstruksi, harus menyediakan alat pelindung diri (APD) sebagai upaya proteksi pada pekerjanya yaitu dengan mengisolasi sebagian atau seluruh tubuh pekerja dari berbagai macam potensi bahaya di tempat kerja.

Siapa saja sih yang perlu menggunakan APD?
Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor PER.08/MEN/VII/2010 Tentang Alat Pelindung Diri,  APD ini wajib digunakan oleh pekerja/ buruh dan orang lain yang memasuki tempat kerja sesuai dengan potensi bahaya dan risiko yang ada. 

Apabila APD yang disediakan tidak memenuhi ketentuan dan persyaratan maka pekerja/ buruh berhak menyatakan keberatan untuk melakukan pekerjaan yang ditugaskan.

Apa saja APD pada Pekerjaan Konstruksi?
1. Pelindung Kepala
Di pekerjaan konstruksi terdapat beberapa varian warna helm yang berbeda. Dan warna tersebut memiliki arti tersendiri yang tergantung pada bagian pekerja masing masing. 

Fungsi helm proyek ini untuk melindungi kepala secara maksimal baik untuk melindungi kepala dari benda keras, pukulan dan benturan, terjatuh, atau terkena arus listrik.

2. Pelindung mata dan muka
Untuk melindungi mata dari banyaknya debu yang ada di lapangan dan komponen asing lainnya yang ada di udara, di perlukan alat pelindung mata seperti kacamata safety. Selain untuk menghindari debu fungsi lainnya juga bisa menghindari paparan sinar uv matahari

3. Pelindung Pernafasan
Jika kondisi udara pada lingkungan kerja cukup buruk dan berdebu maka wajib menggunakan masker sebagai alat pelindung pernafasan. Pelindung pernapasan ini berfungsi untuk melindungi sistem pernapasan dengan cara menyalurkan udara bersih dan menyaring partikel kotor seperti debu, aerosol, uap, asap, dan sebagainya agar tidak terhirup secara langsung.

4. Pelindung kaki
Jika bekerja di proyek konstruksi yang banyak alat – alat berat dan juga bahan material yang rawan menimpa para pekerja di butuhkan sepatu safety untuk melindungi kaki kita dari berbagai ancaman tersebut. 

Pastikan alat pelindung kaki atau sepatu safety harus ada besi di ujung sepatunya supaya jika ada kejadian yang tidak di inginkan kaki kita masih aman dan bisa meminimalisir resiko.

5. Rompi safety
Pekerja konstruksi wajib menggunakan pakaian pelindung yang berupa rompi keselamatan pada saat bekerja dengan tujuan untuk mempermudah pengawasan dan mengenali posisi pekerja. Fungsi keselamatan dari rompi ini adalah jika pekerja berada pada tempat atau area yang minim cahaya bisa menghindari resiko – resiko yang ada.

Contoh – contoh di atas adalah sebagian kecil alat pelindung diri yang wajib di gunakan pada proyek konstruksi. Sebagai pekerja yang memiliki resiko kecelakaan kerja cukup besar jangan pernah lupa untuk menggunakan  alat pelindung diri ya gaess. Stay Safe semuanyaaa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun