Oleh : Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H. , Risda Lailia Fatimatu Zahro,Â
       Dosen FH Unissula, Mahasiswa Sastra Inggris, FBIK Unissula
Menurut Undang-Undang RI No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), pengertian dari Hak Asasi Manusia adalah seperanghat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta pelindung harkat dan martabat manusia.Â
Ulama Ibn Rusyd berpendapat bahwa HAM memberi perlindungan, pengamanan, dan antisipasi terhadap berbagai hak asasi yang bersifat pimer yang dimiliki tiap insan. Pada prinsip fundamentalnya setiap insan manusia mempunyai keadilan yang sama akan hak dan kewajibannya, serta mendapat pengakuan, dan perlakuan yang sama.
Sejatinya ajaran Islamiyah dan HAM sangatlah berkaitan, Islam juga telah mengajarkan bagaimana setiap insan harus saling menghormati dan mendapatkan hak serta kewajiban yang sama. Nabi Muhammad saw sebagai seorang rasul terakhir dan khalifah di muka bumi ini telah mengajarkan kepada kita tentang aspek-aspek kehidupan dengan ajaran Islam yang bersifat universal / rahmatan lil 'alamiin yakni rahmat dan kasih sayang untuk seluruh umat. Ini bermakna ajaran Islam merupakan ajaran yang mudah diterima dan memandang setara harkat dan martabat setiap insan.Â
Selain itu, ajaran mengenai HAM selanjutnya adalah penghapusan perbudakan secara bertahap pada akhir 6 Masehi. Dengan ini perilaku masa jahiliyah perlahan terhapus dan berpeluk pada ajaran Islam yang mengajarkan bahwa hidup dan mati hanya ada pada kekuasaan Allah swt bukan pada manusia yang bermain hakim sendiri dan merenggut kemerdekaan akan hak dan kewajiban setiap manusia.
Histori nyata tonggak Hak Asasi Manusia yang tercatat bersamaan dengan peradaban manusia adalah adanya Piagam Madinah. Mengapa Piagam Madinah? Ya, karena piagam Madinah sudah ada sejak tahun 622 Masehi. Piagam Madinah adalah perjanjian yang disusun oleh Nabi Muhammad saw dan mempunyai tujuan utama yaitu menyelesaikan pertikaian suku / Â Bani Aus dan Bani Kharaj yang ada di Madinah.Â
Dokumen Perjanjian Madinah itu berisi tentang Hak dan Kewajiban Asasi Manusia, antar suku agar saling menghormati dan kompak menjadi satu komunitas. Dari histori tonggak HAM zaman dahulu, kita sudah dilatih untuk tidak membeda-bedakan yang lain, berfikir dan berperilaku bahwa harkat dan martabat manusia itu setara dan, tidak bisa main hakim sendiri.
Dari pengertian dan contoh-contoh nyata di atas dapat kita tinjau dari sisi Al-Qur'an yang menjelaskan mengenai Harkat dan Martabat Manusia, ini ada pada Q.S Al-Isra' ayat 70 yang berbunyi,
Artinya, Dan sesungguhnya Kami telah memuliakan anak-anak Adam. Kami angkut mereka di daratan dan di lautan. Kami beri mereka rizki dari yang baik-baik, dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah kami ciptakan.
     Jadi, dapat di tarik simpulan dari ayat 70 Q.S Al-A'raf yaitu Allah telah memberi kekuatan dan kemuliaan kepada manusia, Allah juga memberi akal agar manusia bisa menaiki kendaraan baik di darat maupun di laut, tak lupa Allah memberi rizki kepadanya, serta sejatinya manusia adalah makhluk yang paling sempurna yang Allah telah ciptakan.Â
Jadi, setelah banyaknya kenikmatan yang telah Allah berikan kepada seluruh insan tanpa ada yang terlewatkan dan sudah seadil-adilnya, maka hendaklah manusia sadar akan Allah sebagai Maha Pencipta yang tidak pernah membeda-bedakan manusia, Allah selalu bersikap adil sesuai dengan apa yang telah manusia minta kepada-Nya. Maka dari itu baik di dunia dan akhirat harkat dan martabat itu setara, yang membedakah hanyalah tingkat ketaqwaan dan akhlaqnya. Namun, yang terpenting sebagai bangsa yang berdaulat, dan beragama kita harus saling menghormati anugrah berupa hak dan kewajiban manusia, dan bersikap adil, serta tidak merenggut kebebasan orang lain.
     Adapun tauladan lain selain Rasulullah saw yang mengajarkan tentang keadilan bagi umatnya hingga rela wafat membela keadilan. Suri tauladan tersebut adalah Nabi Zakariya as dan Nabi Yahya as. Kisah ini bemula di Palestina, saat itu ada penguasa Palestina yang mencintai anak saudaranya sendiri dan berniat untuk menikahinya. Namun, Nabi Zakariya dan Yahya menentang keputusan tersebut, karena fatwa sebelumnya dari Nabi Musa as tidak memperbolehkan pernikahan dengan saudara kandungnya sediri.
Mendengar hal tersebut, penguasa Palestina sangat marah dan menjebloskan ke penjara. Karena dengan tekad, iman, serta percaya akan perintah Allah maka Nabi Zakariya dan Nabi Yahya tetap menentang hal tersebut meski sudah di jebloskan ke penjara. Melihat kegigihan itu, penguasa Palestina murka dan memerintah prajuritnya untuk membunuh Nabi Zakariya dan Nabi Yahya. Hingga akhirnya, Nabi Zakariya dan Nabi Yahya wafat terbunuh oleh prajurit penguasa Palestina.
     Dari kisah tersebut dapat kita ambil hikmahnya, bahwa menegakkan keadilan sebagai seorang insan hukumnya wajib apalagi bagi seorang hakim yang tahu dan faham akan hukum-hukum. Jadi, sepatutnya jangan hanya karena jabatan, harta, kemewahan, dunia yang serba sementara akan membutakan mata dan hati kita untuk bersikap adil dan menghormati hak dan kewajiban setiap insan.
     Sudah ditegaskan berkali-kali di atas bahwa menegakkan keadilan dan menghormati hak dan kewajiban setiap insan sangatlah penting, apalagi berada di negara yang mempunyai penduduk yang majemuk dan heterogen seperti Indonesia. Di Indonesia sangatlah penting menegakkan HAM, mengapa sangat penting?
     Karena Indoneis adalah yang majemuk dan heterogeny dengan berbagai latar belakang budaya dan tentunya setiap insan mempunyai sifat yang berbeda. Jadi, sangat perlu adanya penegakan HAM di Indonesia agar melindungi masyarakat dan mencapai tujuan HAM. Adapun tujuan HAM yakni, melindungi setiap isan dari ketidakadilan, kesewenang-wenangan, kekerasan, dan tindak kriminal lainnya. Mengembangkan dan membiasakan rasa hormat dan tanggung jawab akan hak dan kewajiban diri sendiri maupun orang lain.
     Selain itu, ada pula fungsi dari Hak Asasi Manusia adalah sebagai perlindungan, pemantauan, penyuluhan, dan menindak lanjuti tentang HAM itu sendiri. Terakhir yakni ada ciri-ciri HAM yaitu, HAM tidak diberikan, dibeli, atau diwariskan, namun HAM adalah anugerah dari Tuhan untuk Manusia. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang sara, HAM tidak bisa dilanggar oleh siapapun.
Namun, hal ini masih berbanding terbalik antara teori dan fakta lapangan. Hal ini dikarenakan tingkat egois masyarakat Indonesia masih sangat tinggi dan pola pikir SDA masih belum terbuka mengenai HAM. Mereka masih menganggap dirinya adalah yang paling utama tanpa memikirkan orang lain juga mempunyai HAM yang wajib diakui dan dihormati oleh orang lain dan mendapat perlakuan yang sama.
Maka dari itu, sebagai bangsa Indonesia yang bermoral, berbudaya luhur, dan beragama, terutama bgenerasi penerus bangsa sudah sepatutnya bersama untuk menegakkan HAM yang seadil-adilnya di Indonesia. Agar masyarakat Indonesia hidup aman tentram berdampingan dalam melaksanakan kehidupan bernegara dan mengisi kemerdekaan tanpa adanya penindasan dan ketidak adilan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H