Mohon tunggu...
RISDA LAILIA FATIMATU ZAHRO
RISDA LAILIA FATIMATU ZAHRO Mohon Tunggu... Mahasiswa - Risda Lailia

Mahasiswa Sastra Inggris, Universitas Islam Sultan Agung, Semarang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kesetaraan dan Martabat Setiap Insan

23 Juni 2021   07:10 Diperbarui: 23 Juni 2021   08:01 182
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Oleh : Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H. , Risda Lailia Fatimatu Zahro, 

             Dosen FH Unissula, Mahasiswa Sastra Inggris, FBIK Unissula

Menurut Undang-Undang RI No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), pengertian dari Hak Asasi Manusia adalah seperanghat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta pelindung harkat dan martabat manusia. 

Ulama Ibn Rusyd berpendapat bahwa HAM memberi perlindungan, pengamanan, dan antisipasi terhadap berbagai hak asasi yang bersifat pimer yang dimiliki tiap insan. Pada prinsip fundamentalnya setiap insan manusia mempunyai keadilan yang sama akan hak dan kewajibannya, serta mendapat pengakuan, dan perlakuan yang sama.

Sejatinya ajaran Islamiyah dan HAM sangatlah berkaitan, Islam juga telah mengajarkan bagaimana setiap insan harus saling menghormati dan mendapatkan hak serta kewajiban yang sama. Nabi Muhammad saw sebagai seorang rasul terakhir dan khalifah di muka bumi ini telah mengajarkan kepada kita tentang aspek-aspek kehidupan dengan ajaran Islam yang bersifat universal / rahmatan lil 'alamiin yakni rahmat dan kasih sayang untuk seluruh umat. Ini bermakna ajaran Islam merupakan ajaran yang mudah diterima dan memandang setara harkat dan martabat setiap insan. 

Selain itu, ajaran mengenai HAM selanjutnya adalah penghapusan perbudakan secara bertahap pada akhir 6 Masehi. Dengan ini perilaku masa jahiliyah perlahan terhapus dan berpeluk pada ajaran Islam yang mengajarkan bahwa hidup dan mati hanya ada pada kekuasaan Allah swt bukan pada manusia yang bermain hakim sendiri dan merenggut kemerdekaan akan hak dan kewajiban setiap manusia.

Histori nyata tonggak Hak Asasi Manusia yang tercatat bersamaan dengan peradaban manusia adalah adanya Piagam Madinah. Mengapa Piagam Madinah? Ya, karena piagam Madinah sudah ada sejak tahun 622 Masehi. Piagam Madinah adalah perjanjian yang disusun oleh Nabi Muhammad saw dan mempunyai tujuan utama yaitu menyelesaikan pertikaian suku /  Bani Aus dan Bani Kharaj yang ada di Madinah. 

Dokumen Perjanjian Madinah itu berisi tentang Hak dan Kewajiban Asasi Manusia, antar suku agar saling menghormati dan kompak menjadi satu komunitas. Dari histori tonggak HAM zaman dahulu, kita sudah dilatih untuk tidak membeda-bedakan yang lain, berfikir dan berperilaku bahwa harkat dan martabat manusia itu setara dan, tidak bisa main hakim sendiri.

Dari pengertian dan contoh-contoh nyata di atas dapat kita tinjau dari sisi Al-Qur'an yang menjelaskan mengenai Harkat dan Martabat Manusia, ini ada pada Q.S Al-Isra' ayat 70 yang berbunyi,

Artinya, Dan sesungguhnya Kami telah memuliakan anak-anak Adam. Kami angkut mereka di daratan dan di lautan. Kami beri mereka rizki dari yang baik-baik, dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah kami ciptakan.

         Jadi, dapat di tarik simpulan dari ayat 70 Q.S Al-A'raf yaitu Allah telah memberi kekuatan dan kemuliaan kepada manusia, Allah juga memberi akal agar manusia bisa menaiki kendaraan baik di darat maupun di laut, tak lupa Allah memberi rizki kepadanya, serta sejatinya manusia adalah makhluk yang paling sempurna yang Allah telah ciptakan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun