Jenis-jenis pajak di Indonesia menurut Direktorat Jenderal Pajak bisa dibedakan berdasarkan pihak yang menanggung, pihak pemungut atau pengelolanya, juga bisa dibagi jenis jenis pajaknya berdasar pada subjek pajak, objek pajak, cara pemungutannya dan sebagainya.
***
Pajak dapat dikelompokkan menjadi tiga, yaitu:
1. Menurut golongannya
Pajak langsung, yaitu pajak yang pembayarannya harus ditanggung sendiri oleh Wajib Pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain.
Contoh: Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama dll.
Pajak tidak langsung, yaitu pajak yang dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain.Contoh: Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Bea Materai, Cukai, Pajak Tontonan, Bea Masuk (Pajak Impor) & Pajak Ekspor dll.
2. Menurut sifatnya
- Pajak subjektif, yaitu pajak yang berpangkal atau bersandarkan pada subjeknya, dalam arti memperhatikan keadaan diri wajib pajak.
Contoh: Pajak Penghasilan, Pajak Kekayaan dll.
Pajak objektif, yaitu pajak yang berpangkal pada objeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri wajib pajak.
Contoh: Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
3. Menurut pemungut dan pengelolanya
- Pajak Pusat, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat sebagai penerimaan negara indonesia yang digunakan untuk membiayai rumah tangga negara. Pajak pusat dipungut langsung oleh aparatnya yaitu Dirjen Pajak, Kantor Inspeksi Pajak yang tersebar di seluruh Indonesia, Dirjen Bea dan Cukai.
Contoh: Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Bea Meterai. Mulai tahun 2012 PBB dikelola oleh daerah.
- Pajak Daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah dan sumber  penerimaan pemerintahan daerah.
Contoh:
1) Pajak Daerah Tingkat I (Pajak Provinsi):
- Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
- Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan
- Pajak Rokok
2) Pajak Daerah Tingkat II (Pajak Kota/Kabupaten):
- Pajak Hotel
- Pajak Restoran
- Pajak Hiburan
- Pajak Reklame
- Pajak Penerangan Jalan
- Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan
- Pajak Parkir
- Pajak Air Tanah
- Pajak Sarang Burung Walet
- Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
- Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
*Khusus untuk daerah yang setingkat dengan daerah Provinsi, tetapi tidak terbagi dalam daerah Kabupaten/Kota otonom, seperti Daerah Khusus Ibukota Jakarta, jenis pajak yang dapat dipungut6 merupakan gabungan dari pajak untuk daerah Provinsi dan pajak untuk daerah Kabupaten/Kota.
 ***
Kesimpulannya, dengan pengelompokkan jenis pajak, kita dapat mengetahui jenis pajak apa saja yang ada dan bagaimana perlakuannya. Sehingga nanti dalam pelaksanaan perhitungannya tidak terjadi salah paham dan pembayaran pajak ke negara pun menjadi lancar.
Â
Referensi lebih lanjut:
http://ashibly.blogspot.co.id/2012/11/pajak-negara-dan-pajak-daerah.html
http://staff.uny.ac.id/sites/default/files/pendidikan/Isroah,%20Dra.%20M.Si./BUKU%20PERPAJAKAN.pdf
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H