3. Menurut pemungut dan pengelolanya
- Pajak Pusat, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat sebagai penerimaan negara indonesia yang digunakan untuk membiayai rumah tangga negara. Pajak pusat dipungut langsung oleh aparatnya yaitu Dirjen Pajak, Kantor Inspeksi Pajak yang tersebar di seluruh Indonesia, Dirjen Bea dan Cukai.
Contoh: Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Bea Meterai. Mulai tahun 2012 PBB dikelola oleh daerah.
- Pajak Daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah dan sumber  penerimaan pemerintahan daerah.
Contoh:
1) Pajak Daerah Tingkat I (Pajak Provinsi):
- Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
- Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan
- Pajak Rokok
2) Pajak Daerah Tingkat II (Pajak Kota/Kabupaten):
- Pajak Hotel
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!