Krisis yang pernah melanda Indonesia pada era tahun 1997 berdampak sangat buruk terhadap pembangunan Indonesia. Krisis yang terjadi kala itu berdampak buruk bagi bangsa ini dan terus berlanjut dan berubah menjadi krisis moneter dan krisis keuangan. Hal tersebut bermula dari kesalahan pemerintah dalam menentukan kebijakan pembangunan. Ketergantungan pemerintah pada pinjaman luar negeri dalam membiayai pembangunan berdampak krisis moneter dan segera perlu dicarikan jalan keluar yang terbaik. Hal itu harus segera dilakukan agar ketergantungan terhadap pinjaman luar negeri dapat dikurangi dan perlahan dihilangkan.
Kebutuhan dana pembangunan yang tidak sedikit perlu segera dipenuhi dengan cara memberdayakan secara maksimal potensi penerimaan Dalam Negeri dari sektor migas dan non migas. Saat ini pajak menjadi penerimaan yang sangat diandalkan oleh pemerintah dari sektor non migas. Pajak merupakan cermin kemandirian suatu bangsa. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) penerimaan dari sektor pajak dianggarkan semakin besar jumlahnya dari tahun ke tahun. Penerimaan dari sektor pajak selalu meningkat dan melebihi target (surplus).
Pajak menempati posisi yang sangat penting di sebagian besar Negara berkembang karena merupakan sumber utama penerimaan Negara. Dilihat dari UUD Pasal 1945 pasal 23A, “pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan Negara diatur dalam undang-undang” yang berarti pajak dipungut berdasarkan undang-undang serta diperuntukkan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan. Dan karena perintah membayar pajak sudah diatur dalam undang-undang, maka pemungutan pajak dapat dipaksakan apabila Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakan dan dapat diberikan sanksi karenanya.
***
Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan Negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Berdasarkan hal itu maka pajak mempunyai beberapa fungsi, yaitu:
- Fungsi anggaran (budgeter)
Sebagai sumber pendapatan Negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran Negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin Negara dan melaksanakan pembangunan, Negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pajak. Penggunaan uang pajak dimulai dari belanja pegawai sampai dengan pembiayaan berbagai proyek pembangunan. Pembangunan sarana umum seperti jalan-jalan, rumah sakit, sekolah, dan fasilitas umum lainnya dibiayai dengan menggunakan uang yang berasal dari pajak.
- Fungsi mengatur (regulered)
Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebikjasanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contohnya, dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.
- Fungsi stabilitas
Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan. Hal ini bisa dilakukan antara lain, dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
- Fungsi redistribusi pendapatan
Pajak yang sudah dipungut oleh Negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat memingkatkan pendapatan masyarakat.
Selain itu, agar tidak menimbulkan berbagai masalah dari pemungutan pajak ini, maka dalam pelaksanaannya harus memenuhi persayaratan, yaitu: