Artinya, jika kita membubarkan lembaga ini secara yuridis kita sudah melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan juga telah bertentangan dengan MoU Helsinki.
Selain itu, LWN ini merupakan warisan dari leluhur kita sebelumnya, walaupun dulu tidak berbentuk lembaga tetapi wali nanggroe ini sudah ada pada masa kerajaan-kerajaan Aceh. Jadi, LWN ini menjadi Identitas dan jati diri bangsa Aceh; menjadi simbol kearifan local bangsa Aceh. Kearifan local ini semestinya harus kita jaga dan pelihara eksistensinya, agar tidak terdegrasi oleh perkembangan zaman sehingga anak-anak dari bangsa Aceh kelak mengenal kearifan local bangsa Aceh.
Di saat suatu lembaga tidak dapat menjalankan kinerja-kinerjanya secara optimal bukan berarti kita harus menyelesaikan atau membubarkan lembaga tersebut.Yang harus dilakukan sekarang ini adalah mengaktifkan kembali fungsi-fungsi yang ada di dalam LWN tersebut.
Oleh karena itu, Lembaga Wali Nanggroe sangat diperlukan oleh rakyat Aceh, karena LWN merupakan sebuah simbol perdamain Aceh dengan Indonesia; merupakan warisan leluhur yang menjadi identitas dan jati diri bangsa Aceh dan juga menjadi kearifan local bagi bangsa Aceh yang harus kita jaga dan kita lestaraikan bersama. Jika ada suatu permasalahan atau ketimpangan kita selesaikan dengan memperbaiki sistem-sistem yang ada di dalamnya bukan dengan membubarkannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H