Mohon tunggu...
Risa uswah istiqomah
Risa uswah istiqomah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa departemen pendidikan matematika UIN Walisongo Semarang

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kegiatan Virtual Volunteer Bersama YFTH dalam Upaya Peningkatan Kesejahteraan Tunawisma

25 Desember 2022   08:40 Diperbarui: 25 Desember 2022   08:40 529
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kegiatan Virtual Volunteer Bersama YFTH dalam Upaya Peningkatan Kesejahteraan Tunawisma

Pada Sabtu, 27 Agustus 2022 diumumkan pembukaan volunteer dalam program Homelessness Relief Project 4 Fundraising yang diadakan oleh YFTH. Youth for The Homeless atau sering disingkat YFTH adalah organisasi sosial kepemudaan yang independen, non politik, non religius, dan nirlaba dengan fokus meningkatkan kesejahteraan individu tuna wisma di Indonesia. Salah satu tujuan dari YFTH didirikan adalah untuk memberikan layanan kepada setiap tunawisma agar terbebas dari segala jenis biaya. Selain itu, YFTH berusaha untuk menyebarkan nilai kesukarelawanan dan menjadi katalisator gerakan sosial lainnya. Kegiatan ini sudah aktif diselenggarakan oleh Lembaga selama 4 project berturut-turut dan sukses mengajak ribuan relawan untuk ikut serta dalam bakti sosial masyarakat khususnya tunawisma. 

Homelessness Relief Project (HRP) merupakan suatu kegiatan sosial yang berfokus pada isu ketunawismaan dengan tujuan utama meningkatkan kualitas hidup tunawisma di Indonesia. Melalui program ini para relawan Bersama YFTH diajak agar mengetahui kondisi kesehatan para tunawisma di Indonesia setelah pandemi. Kegiatan ini didasari oleh permasalahan tunawisma di Indonesia yang masih tergolong tinggi dan menjamur. Lebih parahnya para tunawisma ini tidak terpelihara walupun sudah jelas dicantumkan pada pasal 34 UUD 1945 bahwa "(1) Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara, (2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan, (3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak, (4) ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang."

Menurut data Asean Today, Indonesia menempati urutan kedua dengan 1,14% populasi masih berstatus tunawisma. Hal-hal yang menjadi alasan peningkatan tunawisma di Indonesia adalah kemiskinan menjadi faktor pendorong utama. Adanya kegagalan penyerapan tenaga kerja di pedesaan membuat tingginya migrasi sehingga berpotensi meningkatkan jumlah tunawisma. Selain itu, kegagalan penyediaan dan keterjangkauan perumahan di kota-kota besar yang kebanyakan menjadi tujuan perantauan para masyarakat. 

Kegiatan ini mengangkat topik Homelessness and The Pandemic, dimana para volunteer akan diajak untuk melakukan beberapa misi yang berkaitan dengan akses kesehatan para tunawisma. HRP memiliki 3 sub acara, yaitu welcoming day (pembukaan), mission (misi), awarding night (penutupan). Acara ini diselenggarakan selama satu minggu, terhitung dari tanggal 27 Agustus sampai 2 September 2022 secara daring, dengan peserta volunteer sekitar 160 orang dari berbagai daerah Indonesia.

Agenda kegiatan welcoming day dibuka secara daring melalui platform zoom meeting, dengan ketentuan semua peserta diwajibkan oncam dan menggunakan background video yang telah disediakan. Tujuan dari acara ini yaitu, menyambut sekaligus menfasilitasi volunteer dalam memperoleh wawasan mengenai topik mengenai topik HRP yang akan disampaikan oleh pembicara yang berkompeten. Pembicara kali ini adalah kak Ratih Ananda Putri Goestoro, seorang pakar spesialis Business and Human Right, beliau membahas topik mengenai dampak pandemi covid 19 terhadap hak-hak pekerja. Dimuali dari hak pekerja dalam hukum internasional, prinsip perlindungan tenaga kerja, hak atas upah, dan masih banyak bahasan yang disampaikan. Selain itu juga ada kak Faishal yang mengangkat topik problematika ekonomi:ketunawismaan, ketimpangan pendapat, dan kemiskinan. 

Pada materi yang disampaikan pemateri pertama Hak-hak pekerja tidak didefinisikan secara eksplisit, namun dalam instrumen HAM internasional, khususnya Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR) dijabarkan sebagai 'hak atas kerja (right to work)', 'hak-hak atas kondisi kerja yang adil dan layak (right at work). Pengertian 'pekerja' di sini -- baik yang diakui oleh badan-badan HAM internasional maupun ILO mencakup: "Segala orang yang bekerja baik yang menerima upah atau bekerja secara independen". Ini mencakup para pekerja di sektor formal yang menerima upah secara rutin dan menikmati pengakuan dan perlindungan hukum yang memadai, dan para pekerja musiman, pekerja mandiri, atau pekerja di sektor informal yang di banyak negara tidak mendapat pengakuan dan perlindungan hukum yang memadai.

Data jumlah pendudukan usia kerja (PUK) terkait ketenagakerjaan di Indonesia, Menurut definisi BPS, "penduduk usia kerja" adalah penduduk yang berusia 15 tahun dan lebih. Total penduduk Indonesia pada Februari 2022 berdasarkan proyeksi penduduk interim hasil Sensus Penduduk 2020 (SP2020) diperkirakan sebanyak 274,74 juta orang. Jumlah tersebut mencapai 69,06% dari total penduduk usia kerja yang berjumlah 208,54 juta jiwa. Jumlah penduduk yang bekerja pada Februari 2022 sebanyak 135,61 juta orang dan jumlah pengangguran pada Februari 2022 mencapai 8,40 juta orang, berkurang sekitar 700 ribu orang jika dibandingkan keadaan Agustus 2021 (9,10 juta orang), dan berkurang sekitar 350 ribu orang jika dibandingkan dengan Februari 2021 (8,75 juta orang).

Data pekerja yang terkena dampak COVID-19, Menurut data BPS ada 29,12 juta orang penduduk usia kerja yang terdampak pandemi Covid-19. Rincian 29,12 Juta orang yang terdampak pandemi, yaitu pengangguran karena Covid-19 sebesar 2,56 juta orang; bukan angkatan kerja karena Covid-19 sebesar 0,76 juta orang; sementara tidak bekerja karena Covid-19 sebesar 1,77 juta orang; dan yang bekerja dengan mengalami pengurangan jam kerja sebanyak 24,03 juta orang. Pada tahun 2020, Indonesia mengalami rekor tingkat pengangguran yang tinggi. Pertumbuhan ekonomi Indonesia turun secara signifikan pada tahun 2020, yang mendorong negara itu ke dalam resesi untuk pertama kalinya dalam 22 tahun. Kesulitan keuangan ini memaksa bisnis untuk mengambil tindakan drastis untuk tetap bertahan, seperti merumahkan karyawan dan memotong tunjangan karyawan.

Dari data tersebut diambil solusi yaitu dengan mereview seluruh peratiran yang ada di Indonesia terkait dengan ketenagakerjaan, melakukan uji tuntas HAM, dan memberikan akses untuk pemulihan hak terhadap pekerja, advokasi atau training mengenai hak-hak pekerja kepada masyarakat.

Materi kedua yang disampaikan oleh kak Faishal mengangkat judul ketunawismaan, ketimpangan pendapat, dan kemiskinan. Masalah struktural tunawisma dikarenakan perubahan di pasar perumahan, perubahan kesempatan kerja bagi orang-orang dengan ijazah sekolah menengah atas atau kurang, upah minimum, tingkat kelahiran di keluarga berpenghasilan, rendah, dan tingkat pengangguran. Kemudian dari segi masalah pribadi terdapat beberapa masalah yaitu, penyakit kejiwaan, penyalahgunaan alkohol atau narkoba, tingkat pendidikan rendah, riwayat pekerjaan yang buruk atau tidak ada, melahirkan terlalu dini, dan kurangnya sumber keuangan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun