Padang, 15 Januari 2024 - Saat ini, tindakan kejahatan Sniffing semakin meningkat. Pencurian data dilakukan dengan mengakses akun perbankan secara ilegal untuk membobol isi rekening. Tujuan utama Sniffing adalah mencuri data serta informasi penting, seperti Username dan Password M-Banking, Informasi Kartu Kredit, Password Email, dan data penting lainnya.
Modus Sniffing kini tidak hanya terbatas pada penggunaan laman internet, tetapi juga telah beralih ke penggunaan aplikasi berformat APK yang sering disebar melalui WhatsApp. Dalam mengikuti momen pesta demokrasi saat ini, seringkali pihak yang tidak bertanggung jawab menyebarkan aplikasi berbahaya melalui WhatsApp dengan topik terkait PPS Pemilu 2024.
Dilansir dari rri.co.id pada (Kamis, 11 Januari 2024) Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi NTB Rico Rinaldy mengimbau masyarakat untuk mewaspadai penipuan dengan modus sniffing yang marak dalam beberapa waktu terakhir.
Sniffing dilakukan dengan menciptakan tampilan aplikasi berbentuk file dan menipu dengan memberi label seperti "foto" atau "undangan". Namun, sebenarnya file tersebut adalah APK (aplikasi) berisiko. Ketika file APK ini diunduh, ia akan melakukan sniffing, yaitu mengambil data dan informasi dari ponsel korban secara ilegal.
Informasi tersebut kemudian dimanfaatkan oleh pelaku untuk mengambil alih dan mengosongkan rekening korban secara remote.
Bagaimana pertanggung jawaban bank dalam menanggapi kasus sniffing yang merugikan nasabah?
Seorang nasabah adalah individu atau entitas yang memanfaatkan layanan yang disediakan oleh bank. Salah satu kategori nasabah adalah nasabah penyimpan, yang merujuk pada mereka yang menempatkan dana mereka di bank dalam bentuk simpanan sesuai dengan kesepakatan antara bank dan nasabah tersebut.
Hubungan antara nasabah dengan bank adalah hubungan antara konsumen dan pelaku usaha yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ("UU 8/1999").
Bank memiliki kewajiban untuk memberikan kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian jika barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian. Namun, peraturan mengenai penggantian rugi tidak berlaku jika pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kelalaian dari pihak konsumen.
Oleh karena itu, apabila terdapat kesalahan dari pihak bank yang menjadi salah satu penyebab pembobolan rekening yang Anda alami, Anda berhak mendapatkan ganti rugi dari pihak bank.
Bagaimana jika anda sudah terlanjur mengklik link Malware APK tersebut?
Berikut adalah langkah-langkah untuk melindungi data anda sebelum pembobolan benar-benar terjadi:
1. Matikan mobile data/WiFi dalam waktu maksimal 30 menit setelah mengklik link tersebut.
2. Hapus semua aplikasi M-Banking dari perangkat anda.
3. Lakukan format ulang pada perangkat seluler ke setelan pabrik.
4. Beralih ke perangkat komputer, ubah password internet banking, dan ganti PIN ATM.
5. Segera hubungi layanan pelanggan bank untuk meminta pemblokiran akun anda.
Dengan meningkatnya ancaman kejahatan Sniffing yang meresahkan masyarakat, penting bagi kita semua untuk tetap waspada dan proaktif dalam melindungi informasi pribadi kita. Keberadaan modus penipuan melalui file WhatsApp terkait PPS Pemilu 2024 menambah kompleksitas dan tingkat risiko yang harus dihadapi.
Masyarakat diminta untuk tidak hanya bergantung pada pihak berwenang, tetapi juga untuk mengambil langkah-langkah preventif. Pendidikan dan kesadaran akan risiko ini perlu ditingkatkan agar kita dapat bersama-sama melawan upaya penipuan yang semakin canggih.
Penting untuk diingat bahwa pertanggung jawaban bank dalam merespons kasus sniffing menjadi aspek krusial dalam memberikan keadilan kepada nasabah yang terdampak. Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan regulasi terkait menjadi landasan untuk memastikan bahwa nasabah mendapatkan perlindungan yang sesuai.
Jangan menyepelekan langkah-langkah keamanan yang dapat diambil jika Anda telah terlanjur mengklik link Malware APK. Tindakan cepat seperti mematikan mobile data, menghapus aplikasi M-Banking, dan mengganti password serta PIN dapat menjadi kunci untuk menghindari kerugian yang lebih besar.
Kita semua memiliki peran dalam menjaga keamanan data pribadi dan keuangan kita. Melalui kolaborasi antara masyarakat, lembaga keuangan, dan pihak berwenang, kita dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan terlindungi. Tetap waspada, terus edukasi diri, dan sampaikan informasi ini kepada orang-orang di sekitar Anda.
Risa Putri Sinaga, SH, Mahasiswa Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Andalas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H