Mengutip pendapat promovendus Dr. Hendri, M.Si., saat memaparkan disertasi yang berjudul "Analisis Praktik Penghindaran Pajak Penghasilan dalam Transaksi Digital Lintas Batas di Indonesia" pada sidang terbuka promosi doktor yang diadakan oleh Program Pascasarjana Ilmu Administrasi, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia (FIA UI).
Menurut Hendri, yang merupakan doktor ke-13 dari FIA UI, otoritas pajak mengalami kesulitan dalam mengatur hak pemajakan atas transaksi digital lintas batas yang tidak mengenal batas yurisdiksi dan wilayah.
"Konsep pemajakan yang mengharuskan adanya kehadiran fisik atau physical presence sebagai syarat dari terbentuknya suatu BUT sebagaimana diatur dalam banyak tax treaty merupakan persoalan utama dalam model transaksi digital ini,"Â menurut Hendri dilansir dari ui.ac.id pada Jumat, 3 November 2023.
Kondisi ini mempersulit identifikasi nexus atau tax connecting factor dan yurisdiksi pajak negara asal serta atribusi pendapatan tanpa adanya aktivitas ekonomi. Digitalisasi perdagangan telah mengurangi kapasitas fiskus dalam memungut pajak dari transaksi dan pendapatan pasar virtual karena pengembangan regulasinya belum mampu menjawab berbagai masalah.
Namun, bukan berarti digitalisasi perpajakan hanya membawa masalah. Faktanya, digitalisasi juga membuka peluang bagi pemerintah untuk lebih efektif dalam mengumpulkan data dan informasi, yang bisa digunakan untuk mendeteksi dan mencegah penghindaran pajak.
Maka dari itu, penting bagi kita semua, baik pemerintah maupun wajib pajak, untuk terus beradaptasi dan belajar dalam era digital ini. Dengan kerja sama dan pemahaman yang baik, kita bisa memastikan bahwa digitalisasi perpajakan akan menjadi alat yang efektif untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan transparan.
Risa Putri Sinaga, SH, mahasiswa Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Andalas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H