Kampanye Hitam atau lebih dikenal dengan istilah Black Campaign yang berarti penyebaran disinformasi untuk menjatuhkan lawan dengan menyebut informasi diperoleh dari seseorangyang tidak bersangkutan. Di dalamnya ada unsur adu domba. Istilah Black dalam Black Campaign tersebut memang berarti tidak baik, karena menjatuhkan lawan politik di muka umum, dengan alasan yang di buat-buat.
Istilah itu berlawanan dengan White Campaign, penyebaran informasi untuk mendukung posisi negara, institusi, maupun perseorangan dengan sumber informasi yang jelas. Ditengah-tengah perseteruan antara black campaign dan white campaign terdapat juga sebuah istilah Grey Campaign. Pelaku grey campaign menyembunyikan identitas dan sumber informasi, yang dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab dengan tujuan dan maksud tertentu baik itu tujuan yang benar ataupun salah, Grey Campaign sering melakukannya aksinya melalui media sosial menggunakan akun-akun palsu, akan tetapi para pelaku Grey Campaign tersebut cendrung berprilaku sebagai pihak yang netral.Â
Kampanye hitam pada akhirnya akan merugikan baik untuk pihak lawan maupun untuk diri sendiri si penyebar kampanye hitam. Pihak yang lebih dirugikan lagi adalah masyarakat, mereka akan kehilangan kesempatan untuk mendapatkan sosok pemimpin yang jujur, berdedikasi, dan peduli pada masyarakatnya. Oleh karena itu, masyarakat sebagai pemilih, jangan mau untuk dijadikan sebagai alat black campaign. Masyarakat dapat bertindak sebagai pengawas selama pelaksanaan pilkada serta dapat melapor apabila terjadi blackcampaign. Pilkada sehat akan tercipta apabila tidak ada black campaign.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H