Mohon tunggu...
Risalatul Faricha
Risalatul Faricha Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Mahasiswa Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Harmoni Kewajiban dan Hak Warga Negara dalam Demokrasi

29 November 2023   12:51 Diperbarui: 29 November 2023   12:51 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1.Memahami Konsep dan Masalah Harmonisasi Hak dan Kewajiban Negara dan Warga Negara: Hak dan kewajiban adalah satu sama lain. Terdapat hubungan timbal balik antara hak dan kewajiban, menurut teori hubungan yang dianut oleh pengikut utilitarianisme. Mereka berpendapat bahwa penggunaan hak orang lain berkaitan dengan setiap kewajiban seseorang , dan begitu juga dengan kebalikannya. Mereka berpendapat bahwa kita hanya dapat berbicara tentang hak ketika ada ringkasannya; hak tanpa kewajiban tidak pantas disebut hak

Mengingat negara kita sedang berkembang menuju demokrasi , sangat penting untuk mempelajari hak dan kewajiban warga negara serta hak asasi manusia saat ini. Di sisi lain, salah satu cara untuk mengukur seberapa baik tumbuhnya kehidupan demokrasi adalah dengan menerapkan hak dan kewajiban. Sebaliknya, hak asasi manusia dan hak dan kewajiban rakyat hanya dapat dilindungi di suatu negara yang bersistem demokrasi. 

Banyak peraturan-peraturan yang membantu mengatur hak asasi manusia dan hak dan kewajiban masyarakat negara secara lebih efektif. 

Pengaturan seperti ini akan menjadi pedoman bagi pengaturan negara untuk menghindari kesalahan saat mengoptimalkan tempatnya. Namun bagi warga negara, hak-haknya digunakan dengan penuh kesadaran. Karena hak dan kewajiban tidak seimbang, maka hak dan kewajiban tidak dapat dipisahkan. Sementara setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan kehidupan yang layak, banyak warga negara yang belum menikmati kesejahteraan. Ini adalah hasil dari pemerintah dan para pejabat tinggi yang lebih mengutamakan hak asasi daripada kewajiban. Namun, seorang pejabat tidak hanya memiliki posisi yang relatif, tetapi juga memiliki kewajiban untuk memikirkan dirinya sendiri . 

Dalam situasi seperti ini, tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban; jika ada keseimbangan maka hak dan kewajiban akan terpenuhi. Orang-orang di Indonesia harus berkiprah untuk mengubah keseimbangan hak dan kewajiban mereka. 

Jika tidak, keseimbangan ini tidak akan pernah ada. Karena itu, untuk menciptakan kehidupan bernegara yang serasi dan berkesinambungan antara kepentingan masyarakat untuk memenuhi hak dan kewajiban Negara, kewajiban dan hak masyarakat Negara harus selaras satu sama lain. Untuk mencapai hal ini, sumber historis, sosiologis, dan politik diperlukan.
Sepanjang sejarah, orang-orang di Eropa telah berusaha untuk melindungi hak asasi manusia. John Locke, seorang filsuf Inggris dari abad ke-17, adalah orang pertama yang mendefinisikan hak asasi manusia sebagai hak alamiah, termasuk hak atas hidup, hak kebebasan, dan hak untuk memiliki. Tiga peristiwa penting di dunia Barat menandai perkembangan berikutnya, yaitu:
A.Magna Charta:
perjanjian yang dibuat oleh Raja John dari Inggris dengan para bangsawan. Ini mencakup pemberian beberapa hak raja kepada para bangsawan dan keturunannya, seperti hak untuk tidak dipenjarakan tanpa pemeriksaan pengadilan.
B. Revolusi Nasional Amerika
Dikatakan Revolusi Amerika, perang kemerdekaan warga Amerika perkumpulan melawan penjajahan Inggris.
C. Revolusi Prancis (1789–1899)
Revolusi Prancis adalah perlawanan rakyat Prancis terhadap raja mereka sendiri yang bertindak sewenang-wenang dan sempurna.
Pemahaman tentang HAM telah berkembang. Konsep tentang hak asasi telah berkembang menjadi empat kategori kebebasan sejak awal abad ke-20. Hak asasi manusia tidak lagi eksklusif untuk negara Barat dan mencakup berbagai aspek kehidupan manusia. Hak asasi manusia sekarang menjadi masalah global.
Sumber sosiologis dari berbagai gejolak yang terjadi di antara rakyat kita adalah hasil dari kebencian sosial budaya yang tersembunyi. Setelah rezim Orde Baru runtuh, konflik di Indonesia bukan hanya terjadi antara pendukung fanatik Orde Baru dan pendukung Reformasi, tetapi juga meluas menjadi konflik antar suku, agama, dan kelas sosial. Selain itu, hubungan antara kelas atas dan kelas bawah tidak selalu vertikal, tetapi lebih horizontal. Akibatnya, konflik yang terjadi bukan masalah perbaikan tetapi masalah yang tidak berfungsi, tetapi yang tidak berfungsi. Akibatnya, kita menjadi negara yang menghancurkan diri sendiri. Konflik di Indonesia juga memiliki sifat yang tidak hanya terbuka tetapi juga masalah yang tersembunyi antara berbagai golongan, yang lebih berbahaya lagi. Kebencian sosial-budaya adalah kebencian yang berasal dari perbedaan karakteristik budaya dan perbedaan nasib yang diberikan oleh sejarah masa lalu, dengan potensi balas dendam. Pertarungan tersembunyi ini tidak nyata karena kebencian disosialisasikan di hampir seluruh struktur sosial masyarakat, termasuk keluarga, sekolah, kampung, tempat ibadah, media, organisasi massa, organisasi politik, dan lainnya.
Sumber Politik: Perubahan Undang-Undang Dasar NRI 1945 adalah sumber politik yang mendasari dinamika kewajiban dan hak negara dan warga negara Indonesia. Pada awal era reformasi (pertengahan tahun 1998), banyak orang menuntut reformasi, seperti:
A.) Mengamandemen UUD NRI 1945
B.) Menghapus doktrin Dwi Fungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
C.) Menjaga supremasi hukum, melindungi hak asasi manusia, dan menghapus korupsi, kolusi, dan nepotisme.
D). Melakukan desentralisasi dan hubungan yang adil antara otonomi regional dan pusat
E). Mewujudkan kebebasan pers
 F). Menciptakan demokrasi
Argumen Tentang Dinamika dan Tantangan Harmoni Kewajiban dan Hak Negara dan Warga Negara Setelah Perubahan UUD NRI 1945, hukum dasar tentang kewajiban dan hak negara dan warga negara berubah sangat banyak. Daftar perubahan hukum utama UUD NRI 1945 sebelum dan setelah Amandemen ini disajikan di sini.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun