Perseroan terbatas mempunyai kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan masing masing harta kekayaan perseroan terbatas adalah modal yang terdiri jumlah maksimum modal yangg di sebut dalam akta pendirian dengan ketentuan modal dasar yang di atur pada pasal 31-32 UU NO 40 Tahun 2007 modal yang di setor yakni modal yang benar benar telah di setorkan oleh para pemegang saham pada kas perseroan perubahan kas atas besarnya jumlah modal perseroan yang harus mendapatkan pengesahan dari mentri kehakiman yang sudah di daftarkan dan kemudian di umumkan seperti biasa
Tujuan dari perseroan terbatas adalah untuk mencapai keuntungan negara karna mendirikan dan memegang saham yang artinya negara ingin memberikan bantuan kepada pendaptan negara keuntungan yang di dapat dari PT itu termasuk deviden negara
Ciri ciri perseroan terbatas
●PT. Didirikan untuk mencari keuntungan
●PT. Mempunyai fungsi komersial dan juga fungsi ekonomi
●Modal perusahaan pt di dapatkan dari lembar saham yang di jual dan obligasi
●Pt.tidak memperoleh fasilitas apapun dari negara
●Seseoranng yang memegang saham memiliki tanggung jawab kepada perusahaan sebesar modal yang di berikan
●Pemilik saham akan mendapatkan keutunga saham dalam bentuk deviden
Unsur unsur PT sebagai badan hukum
PT.wajib memenuhi beberapa unsur badan hukum yang telah di tetapkan dalam undang undang perseroan terbatas