Mohon tunggu...
Risa Fazriyah
Risa Fazriyah Mohon Tunggu... Buruh - Operative

Hobi saya ada menonton vidio

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Perseroan Terbatas

26 Mei 2024   11:00 Diperbarui: 26 Mei 2024   11:04 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

PERSEROAN TERBATAS

Mengenal Perseroan Terbatas di indonesia

Oleh: Salsa Nabila

           Risa Fazriyah

Perseroan terbatas adalah suatu unit usaha berbadan hukum yang modalnya dari berbagai saham.

Karna modalnya terdiri dari saham yang di jual atau dibelikan ,kepemilikan perusahaan dapat di rubah tanpa membubarkan perusahaan

Perseroan terbatas merupakan badan usaha yang modalnya tercatat pada anggaran dasar kekayaan perusahaan terpisah dengan kekayaan sendiri persekutuan modal berdiri atas perjanjian seluruh tagihan dan utang piutang

Perseroan terbatas ialah badan hukum yang berdiri berdasarkan perjanjian yang di lakukan untuk kegiatan usaha dengan modal seluruhnya di bagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang telah di tetapakan undang undang pada perseroan terbatas di tangggung oleh harta kekayaan perseroan terbatas

Beberapa ahli berpendapat bahwa PT atau perseroan terbatas adalah bentuk usaha yang di lakukan untuk kegiatan perkumpulan modal atau saham yang mampu mengatur saham yang baik ,Pt biasanya di bentuk oleh minimal 2 orang atau lebih dengan melalui kesepakatan yang di ketahui oleh notaris lalu di buatkan akta perusahaan yang di sahkan oleh kementrian hukum dan HAM agar perusahaan tersebut resmi menjadi bedan usaha.

Selain itu perseroan terbatas adalah badan hukum perusahaan yang paling banyak di gunakan dan di minati oleh para pengusaha definisi perseroan terbatas menurut undang undang NO 40 Tahun 2007

“ perseroan terbatas adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian yang melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang di tetapkan dalam undang undang ini serta pelaksanaanya “

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun