PERSEROAN TERBATAS
Mengenal Perseroan Terbatas di indonesia
Oleh: Salsa Nabila
      Risa Fazriyah
Perseroan terbatas adalah suatu unit usaha berbadan hukum yang modalnya dari berbagai saham.
Karna modalnya terdiri dari saham yang di jual atau dibelikan ,kepemilikan perusahaan dapat di rubah tanpa membubarkan perusahaan
Perseroan terbatas merupakan badan usaha yang modalnya tercatat pada anggaran dasar kekayaan perusahaan terpisah dengan kekayaan sendiri persekutuan modal berdiri atas perjanjian seluruh tagihan dan utang piutang
Perseroan terbatas ialah badan hukum yang berdiri berdasarkan perjanjian yang di lakukan untuk kegiatan usaha dengan modal seluruhnya di bagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang telah di tetapakan undang undang pada perseroan terbatas di tangggung oleh harta kekayaan perseroan terbatas
Beberapa ahli berpendapat bahwa PT atau perseroan terbatas adalah bentuk usaha yang di lakukan untuk kegiatan perkumpulan modal atau saham yang mampu mengatur saham yang baik ,Pt biasanya di bentuk oleh minimal 2 orang atau lebih dengan melalui kesepakatan yang di ketahui oleh notaris lalu di buatkan akta perusahaan yang di sahkan oleh kementrian hukum dan HAM agar perusahaan tersebut resmi menjadi bedan usaha.
Selain itu perseroan terbatas adalah badan hukum perusahaan yang paling banyak di gunakan dan di minati oleh para pengusaha definisi perseroan terbatas menurut undang undang NO 40 Tahun 2007
“ perseroan terbatas adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian yang melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang di tetapkan dalam undang undang ini serta pelaksanaanya “