Mohon tunggu...
Nur Rizka Oktovia
Nur Rizka Oktovia Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Hai aku Nur Rizka Oktovia, aku seorang mahasiswi Prodi Administrasi Negara Fisip di Universitas Pamulang Serang.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Reportase Perjalanan Ombudsman dan Museum Bank Indonesia

5 Juli 2024   18:39 Diperbarui: 5 Juli 2024   19:10 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ombudsman Republik Indonesia

Dalam kunjungan Ombudsman RI pada hari Kamis 4 Juli 2024, saya memperoleh penjelasan mengenai fungsi, sifat, ruang lingkup dan kewenangan Ombudsman dalam mengawasi pelayanan publik, saya juga memahami bahwa pentingnya peran Ombudsman dalam memantau dan mengawasi pelayanan publik untuk meningkatkan kualitas pelayanan.

Yang saya tangkap dari paparan materi Ombudsman adalah lembaga negara yang mengawasi pelayanan publik untuk penangani laporan/pengaduan masyarakat. Sebelum menjadi Ombudsman Republik Indonesia dahulu memiliki nama yaitu Komisi Ombudsman Nasional yang dibentuk oleh Presiden Gusdur dengan keputusan presiden No 44 tahun 2000.

Fungsi Ombudsman RI :

  • Perlindungan hak -- hak warga negara, Ombudsman bertugas untuk melindungi hak-hak warga negara dari penyalahgunaan kekuasaan, diskriminasi, atau perlakuan yang tidak adil dari pihak pemerintah atau lembaga publik lainnya.
  • Penyelidikan dan Pengaduan, Ombudsman menerima pengaduan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran atau kelalaian administratif oleh pihak pemerintah. Setelah menerima pengaduan, Ombudsman melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran klaim dan menemukan solusi yang adil dan tepat.
  • Pemberian Saran dan Rekomendasi, Selain melakukan penyelidikan atas pengaduan, Ombudsman juga memberikan saran dan rekomendasi kepada pihak pemerintah atau lembaga publik terkait perbaikan atau penyempurnaan sistem atau prosedur administratif mereka. Saran ini dapat berupa usulan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan publik.
  • Pengawasan Terhadap Pemerintahan, Ombudsman berperan sebagai pengawas independen terhadap kinerja pemerintah, termasuk dalam hal penerapan hukum, kebijakan publik, dan tata kelola yang baik. Hal ini membantu mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
  • Edukasi dan Advokasi, Ombudsman juga memiliki peran dalam memberikan edukasi kepada masyarakat tentang hak-hak mereka terkait pelayanan publik dan cara mengajukan pengaduan. Selain itu, Ombudsman juga dapat menjadi advokat atau juru bicara masyarakat dalam kasus-kasus yang melibatkan pelanggaran hak-hak mereka.
  • Kerja Sama Internasional, Ombudsman juga dapat menjalin kerja sama dengan lembaga serupa di negara lain untuk pertukaran informasi dan pengalaman, serta untuk meningkatkan standar dan praktik Ombudsman dalam melindungi hak-hak warga negara secara global.

Sifat Ombudsman, Ombudsman adalah Lembaga negara yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan lemabaga negara dan instansi pemerintahan lainnya, serta dalam menjalankan tugas dan wewenangannya bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya. Mandiri dalam konteks ini berarti Ombudsman tidak tunduk kepada pengaruh atau campur tangan dari kekuasaan eksekutif, legislatif, atau yudikatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Kemandirian Ombudsman memastikan bahwa keputusan dan rekomendasi yang diberikan olehnya didasarkan pada prinsip keadilan, transparansi, dan keseimbangan kepentingan masyarakat.

Ruang lingkup Ombudsman, Pencegahan Malaadministrasi (Peraturan Ombudsman No 41 Tahun 2019) Malaadministrasi merujuk pada tindakan atau keputusan administrasi yang tidak sesuai dengan hukum atau norma-norma administrasi yang berlaku. Ini bisa mencakup ketidakpatuhan terhadap prosedur, diskriminasi, penyalahgunaan wewenang, atau keputusan yang tidak adil.

Dan Pemeriksaan Laporan Masyarakat (Regular dan Inisiatif) (Peraturan Ombudsman No 58 Tahun 2023) Ombudsman menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan malaadministrasi oleh instansi pemerintah, Pemeriksaan regular dilakukan secara rutin berdasarkan laporan yang diterima dari masyarakat (Reguler). 

Ombudsman juga memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan secara inisiatif  terhadap dugaan malaadministrasi, tanpa adanya laporan dari masyarakat ini memungkinkan Ombudsman untuk bertindak proaktif dalam menanggapi indikasi malaadministrasi yang dapat merugikan masyarakat (Inisiatif).

Kewenangan Ombudsman RI, 'Menyampaikan saram kepada Presiden, Kepala Daerah atau Pemimpin penyelenggara negara lainnya guna perbaikan dan penyempurnaan organisasi dan/atau prosedur pelayanan publik' (Pasal 8 ayat (2) UU 37/2008). 

Jadi Ombudsman memiliki kewenangan untuk memberikan saran. Ombudsman adalah lembaga yang independen dan bertugas untuk melindungi hak-hak warga negara dari tindakan atau kelalaian yang dilakukan oleh instansi pemerintah. 

Saran tersebut bisa diberikan untuk Presiden (kepala negara), Kepala daerah (gubernur, bupati, atau walikota), Pemimpin penyelenggara negara lainnya (merujuk kepada pejabat atau pemimpin dari instansi-instansi yang menyelenggarakan pemerintahan atau pelayanan publik di tingkat pusat maupun daerah).

Peran Ombudsman RI, sebagai lembaga negara yang berwenang mengawasi pelayanan publik dan menjamin kepatuhan penyelenggara negara atau pemerintahan terhadap rekomendasi Ombudsman yang memuat permintaan membayar ganti rugi kepada masyarakat. 

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia memberikan kewenangan yang luas dan independen kepada Ombudsman Republik Indonesia dalam mengawasi pelayanan publik dan menjamin kepatuhan penyelenggara negara atau pemerintahan terhadap rekomendasi Ombudsman yang memuat permintaan membayar ganti rugi kepada masyarakat.

Museum Bank Indonesia

Pada hari Kamis 4 Juli 2024, saya melakukan kunjungan ke Museum Bank Indonesia yang terletak di Kota Tua Jakarta. Museum ini salah destinasi budaya yang menarik karena menawarkan wawasan mendalam tentang sejarah perbankan Indonesia. Setibanya di museum, saya disambut dengan arsitektur kolonial yang megah dari bangunan ini. Di dalamnya, koleksi-koleksi berharga seperti mata uang kuno, prangko, dan artefak sejarah lainnya dipamerkan secara kronologis.

Museum Bank Indonesia memiliki berbagai koleksi mata uang, mulai dari uang kerajaan di Nusantara hingga Tanah Air ini merdeka. Koleksi ini termasuk uang kerajaan Hindu-Buddha, uang Gobog Majapahit, uang Ma Perak, dan uang kampua. Mulai dari perkembangan sistem perbankan di masa kolonial hingga era modern, museum ini menawarkan narasi yang menyeluruh tentang evolusi perbankan di Indonesia.

Museum Bank Indonesia didirikan pada tahun 2006 sebagai bagian dari upaya untuk melestarikan warisan budaya dan sejarah perbankan Indonesia. Bangunan museum sendiri merupakan bekas De Javasche Bank, bank sentral Hindia Belanda pada masa kolonial. 

Fasilitas yang saya temui di Museum Bank Indonesia adalah : Ruang Emas Moneter yang menampilkan koleksi uang emas dan perak, Ruang Numismatik yang menampilkan koleksi uang kertas dan logam, Immersive Cinema yang menampilkan film dokumenter tentang sejarah Bank Indonesia, Ruang Auditorium yang digunakan untuk kegiatan seminar, workshop, dan diskusi.

Salah satu titik fokus yang menarik adalah replika ruang transaksi bank pada zaman dulu, lengkap dengan meja kasir dan alat transaksi kuno. Pameran interaktif juga memberikan kesempatan bagi pengunjung untuk memahami peran Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas ekonomi negara.

Secara keseluruhan, Museum Bank Indonesia adalah tempat yang sangat edukatif dan menginspirasi untuk semua kalangan, dari pelajar hingga wisatawan internasional. Kunjungan ini tidak hanya memberikan pemahaman mendalam tentang sejarah perbankan, tetapi juga meningkatkan apresiasi terhadap pentingnya peran lembaga keuangan dalam pembangunan negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun