Mohon tunggu...
Risa Nur Chamida
Risa Nur Chamida Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Negeri Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Reka Baru Market Place Guru, Solusi Terbaru atau Menghancurkan Guru?

16 Oktober 2023   00:00 Diperbarui: 16 Oktober 2023   00:03 234
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dunia pendidikan di Indonesia belum lama ini diguncangkan dengan terobosan baru. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, Nadiem Makarim kembali menjadi sorotan publik usai mencetuskan konsep "Market Place Guru" dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI. Beliau menganggap bahwa konsep ini merupakan solusi yang efektif untuk mengatasi persoalan guru honorer di Indonesia. Lantas apa itu Market Place Guru?

Market Place Guru merupakan sebuah platform berisi pangkalan data dan profil guru yang berfungsi sebagai wadah untuk melamar pekerjaan sehingga dapat diakses oleh seluruh sekolah di Indonesia. Melalui konsep ini, nantinya sekolah secara langsung dapat merekrut guru kapan saja tanpa harus menunggu pemerintah pusat atau daerah yang memakan waktu lama. Namun, platform ini hanya berisi data dari 2 kategori guru yang memenuhi syarat yakni Guru honorer yang lulus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Guru PPG Prajabatan yang memiliki sertifikat.

Dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, Nadiem Makarim mencetuskan gagasan Market Place atas dasar 3 pilar utama yaitu:

Pertama, kekosongan posisi guru akibat kematian, pensiun, maupun pindah instansi sehingga diisi guru honorer karena harus menunggu perekrutan guru ASN oleh pusat.

Kedua, perekrutan guru secara terpusat tidak memperhatikan kebutuhan tiap sekolah.

Ketiga, pemerintah daerah tidak mengajukan formasi guru ASN yang sesuai dengan kebutuhan sekolah di masing-masing wilayah.

Konsep Market Place ini menuai kritik dimana mana. Salah satunya yang dikatakan Iman Zanatul Haeri selaku kepala bidang advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) bahwa "kami khawatir penggunaan kata marketplace mendegradasi guru menjadi sekedar barang jualan, kedudukan guru makin tidak terhormat". Selain itu, Indra Charismiadji juga mengatakan "aplikasi seperti marketplace guru bukanlah solusi atas permasalahan pendidikan khususnya persoalan guru di Indonesia. Masalah di Indonesia bukan bagaimana mengorder guru, tetapi bagaimana mendistribusikan guru karena guru-guru di Indonesia menumpuk di kota besar, tetapi di daerah pelosok enggak ada guru".

Namun, Ketua Korwil Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Ekomardiono dengan tegas mendukung gagasan Nadiem Makarim bahwa adanya market place ini dapat mengisi kekosongan guru ASN PPPK secara efisien karena saat guru dalam market place terekrut oleh sekolah, maka otomatis diangkat sebagai ASN PPPK.

Menurut penulis, gagasan Nadiem Makarim mengenai Market Place Guru termasuk gebrakan yang berani dalam dunia pendidikan. Konsep ini merupakan inovasi bagi pemerintah dalam mengatasi kualitas pendidikan di Indonesia supaya lebih maju dengan cara memperbaiki kualitas gurunya terlebih dahulu. 

Selain itu, konsep market place ini juga dapat membuat pendidikan di Indonesia semakin melek akan teknologi. Terutama bagi tenaga pendidik yang dituntut harus menciptakan suasana mengajar yang sesuai dengan era digital saat ini. Namun, istilah "Market Place Guru" dinilai memiliki makna yang kontradiktif karena mirip dengan e-commerce sehingga memiliki kesan bahwa guru seolah-olah dijadikan sebagai barang yang siap untuk diperjualbelikan. Hal tersebut dianggap kurang etis dan merendahkan kehormatan guru sebagai profesi yang mulia dalam mendidik generasi muda penerus bangsa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun