Mohon tunggu...
Riris Agustya
Riris Agustya Mohon Tunggu... -

I'm a woman who curious personality. My consideration of lifes looking for way to live by self and Star Today By the everlasting first step! I lives in simple life.\r\n\r\nI like to meet friends with others cultures, learn, and do something new. :)

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Step 1: Around the World (Passport)

31 Agustus 2012   05:24 Diperbarui: 25 Juni 2015   01:06 2
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2. Kemudian ke kantor Imigrasi sesuai dengan wilayah domisili anda dan mengumpulkan berkas yang terdiri dari asli dan photocopy, seperti kk, ijasah dan ktp ditempat pendaftaran via online (Hanya disini perbedaannya kita tidak mengantri).

3. Mengambil nomor untuk melakukan pembayaran dan photo.

4. Apabila nomor telah dipanggil bisa melakukan pembayaran dan melakukan  photo di masing-masing tempat yang telah disediakan.

5.Tahap terakhir adalah wawancara dan penandatangan passport, (Dalam proses ini saya tidak diwawancara dan  hanya ditanyakan tanggal lahir, dan tidak ditanya yang lain-lain, hehe.. mungkin  Mereka sudah bisa membaca pikiran saya ya, dan percaya akan kemampuan saya untuk arround the world dan berkeinginan sekali untuk Study, Work, Live there... Amin, Insya Allah. :" ) Allah always gives the best choice for us. Amin ya Rabbal Alamin..

5. Setelah semua proses itu dilewati, kita tinggal menunggu 4 hari kerja untuk mengambil passport yang telah kita buat tadi.

Tips: Simpan bukti pembayaran untuk pengambilan,

Jika tidak ingin mengantri, usahkan datang pagi untuk mengambil nomor lebih awal.

Good luck for around the world. :)))

to be continue

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun