Mohon tunggu...
Riris Rohman Sari
Riris Rohman Sari Mohon Tunggu... Perawat - Perawat, Mahasiswa

Trying to finish what I started !!!

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Profesionalisme Perawat dalam Menghadapi Gratifikasi

9 Juni 2024   08:51 Diperbarui: 9 Juni 2024   09:05 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Profesionlisme Perawat dalam Menghadapi Gratifikasi

Perawat meruapakan suatu profesi yang mendukung dalam Pembangunan kesehatan di Indonesia, profesi ini sangatlah berpengaruh terhadap kemajuan dan kualitas dalam dunia kesehatan. 

Perlu di ketahui bahwasanya tugas perawat itu sendiri bukan hanya sekedar dalam pemberian asuhan keperawatan yang di aplikasikan dalam pelayanan kesehatan seperti puskesmas, Rumah sakit atau fasilitas kesehatan lainnya, melainkan tugas perawat salah satunya sebagai konselor atau penyuluh bagi klien (UUD no 38 tahun 2014) dalam artian perawat memegang peran penting sebagai profesi yang  andil dalam tugas untuk kesejahteraan dalam bidang kesehatan dengan cara pemberian edukasi ke masyarakat dengan begitu perawat ikut serta dalam tindakan preventif dalam kesehatan. Profesi perawat sendiri tidak lah lepas dari kata profesionalisme dalam menjalankan profesi dan tugasnya, profesionalisme keperawatan menurut Fisher (2014) mengatakan bahwa nilai professional dapat dibuktikan dari sikap yang mempengaruhi perilaku, dalam hal nilai professional keperawatan merupakan   fondasi dari praktik yang mengarah pada interaksi antara perawat dengan klien, rekan sejawat, praktisi professional lain, dan public. 

Menurut berman & Snyder, 2016 nilai nilai professional dalam keperawatan didapatkan dari kode etik serta dan pengalaman keperawatan.  Dalam pembahasan mengenai pengalaman keperawatan dalam dunia kesehatan tidak halnya lepas dengan urusan penyimpang penyimpangan dalam dunia kesehatan salah satunya adanya perilaku perilaku yang menyimpang dari etik dan moral dalam keperawatan

Dalam perkembangan jaman sekarang banyak oknum oknum yang memanfaatkan atau mengambil tindakan untuk kepentingan pribadi, salah satunya mengenai gratifikasi, Dimana gratifikasi pada sektor kesehatan mungkin bisa terjadi pada sesorang atau pihak yang memiliki konflik atau tujuan tertentu atau mencoba mempengaruhi tenaga kesehatan melalui berbagi bentuk pemberian baik secara fisik ataupun perubahan status jabatan. 

Gratifikiasi itu sendiri berasal dari Bahasa Gratificate yang merupakan Bahasa Belanda, yang sama memiliki arti sebagai "hadiah" menurut undang undang pasal 12B ayat 1 Undang undang nomor 20 tahun 2001, mengartikan gratifikasi sebagai pemberian dalam arti luas yaitu meliputi pemberian uang, barang, ataupun fasilitas. 

Dalam pembahasan mengenai pengalaman keperawatan dilapangan, contoh gratifikasi Perusahaan yang memberikan komisi atau insentif kepada dokter yang bertujuan untuk merekomendasikan obat mereka kepada pasien, dalam hal ini farmasi bertujuan menarik dokter agar dokter tersebut menggunakan pruduk obat yang mereka tawarkan, hal kecil dalam dunia kesehatan yang pernah dijumpai salah satunya pemberian makanan atau uang kepada tenaga kesehatan yang dilakukan oleh seorang klien atau keluarga klein dalam perawatan dirumah sakit dengan tujuan harapan keluarga klien bisa menjenguk klien tersebut dengan waktu yang lama atau diluar jam besuk dalam perawatan intensive salah satunya seperti parwatan HCU/ICUyang membuat pengunjung lain merasa seperti dibedakan, dalam kasus tersebut apakah termasuk kedalam gratifikasi ? dalam pandangan penulis hal tersebut mendorong perilaku yang tidak obejektif, tidak adil terutama bagi pihak keluarga klien yang lain sehingga muncul sikap yang tidak professional dalam diri perawat, dimana seharusnya perawat dipandang sebagai tenaga yang professional dalam pemberian asuhan keperawatan.
Dari kasus tersebut sudah menjadi salah satu pelanggaran prinsip kode etik dalam keperawatan yaitu pelanggaran justice, suatu bentuk pelangaran kode etik keperawatan yang bermakna adil kepada semua pasien/klien, perawat disini harus beperan penting dalam memastikan bahwa semua pasien/ klien ataupun keluarga klien memiliki akses yang sama terhadap pelayanan kesehatan. Perawat dalam kasus seperti ini seharusnya lebih bersikap profesional, dengan tidak mudah menerima pemberian dalam bentuk apapun, menerapkan prinsip altruisme bersikap untuk menempatkan kebutuhan pasien diatas kebutuhan dan kepentingan mereka sendiri kozier et al. (2018). 

Penerimaan hadiah berupa uang atau makanan terhadap tenaga medis bisa menimbulkan konflik kepentingan, dimana disini perawat harus merasa tertekan untuk memberikan pelayanan atau perawatan yang lebih baik kepada pasien yang keluarganya memberikan hadiah. Hadiah yang diterima dapat dilihat sebagua bentuk suap, yang dapat merusak kepercayaan public terhadap profesi keperawatan dan berpotensi mangarah pada Tindakan disipliner.
Dengan demikian diharapkan tenaga medis lebih bersikap profesoinalisme yang harus menjaga citra profesi mereka, serta menjalanakan kode etik profesi mereka, sehingga kepercayaan dan nilai perawat dalam masyarakat tetap terjaga terhadap tenaga medis. 

Dalam hal ini perawat lebih bisa memberikan edukasi untuk menawarkan atau membantu keluarga klien atau pasien dengan cara lain, salah satunya seperti memberikan informasi atau dukungan emosional, dengan hal ini menunjukan bahwa perawat peduli terhadap pasien dan keluarganya dalam menerima imbalan apapun.

Daftar Pustaka
     
           Berman et al. (2016). Kozier & Erb's Fundamentals of Nursing, Concept, Process and

Practice. Tenth Edition. England: Pearson
            Kozier, B & Erb, G (1983). Special Procedur : Fundamentals Of Nursing,
Concepts and Procedurs edisi 10. England : Pearson Education
Undang- Undang No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan diakses pada tanggal 07/05/2024
PPNI. (2017). Pedoman Perilaku Sebagai Penjabaran Kode Etik Keperawatan. Jakarta: DPP PPNI
           

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun