Mohon tunggu...
Ririn Susanti
Ririn Susanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hallo!! saya mahasiswa HES UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum dan Social Control: Tinjauan Sosiologis Fungsi Hukum dalam Masyarakat

6 November 2024   13:13 Diperbarui: 6 November 2024   13:13 187
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.ditjenpas.go.id/uploads/images/image_750x415_645096d6b417c.jpg

Tugas Kelompok

Ririn Susanti           (222111171)

Rizki Ernawati       (222111181)

Ahmad Zainuri      (222111327)

5 Jurnal tentang Hukum dan Sosial Kontrol

     Jurnal pertama karya Salman Alfarisi dan Muhammad Syaiful Hakim yang berjudul "Hubungan Sosiologi Hukum dan Masyarakat Sebagai Kontrol Sosial" menyoroti hubungan hukum dan masyarakat, khususnya peran sosiologi hukum dalam analisis efektivitas hukum sebagai kontrol sosial. Hukum dianggap efektif ketika relevan dengan realitas sosial masyarakat, bukan sekadar hasil kehendak penguasa. Kesadaran hukum masyarakat juga berpengaruh, di mana hukum yang diakui bermanfaat lebih dihormati dan ditaati.

     Jurnal kedua karya M. Guffar Harahap, Muhammad Hizbullah, dan Haidir yang berjudul "Hukum : Justifikasi Sosial, Kontrol Sosial Dan Engenering Sosial" menjelaskan hukum sebagai justifikasi, kontrol, dan rekayasa sosial, menekankan bahwa hukum berfungsi untuk mengatur perilaku manusia demi ketertiban dan keseimbangan sosial, serta dapat mengubah pola sosial dalam masyarakat. Mereka juga menyoroti tantangan dalam penegakan hukum yang disebabkan oleh kompleksitas kebutuhan masyarakat dan pengaruh nilai-nilai sosial.

     Jurnal ketiga karya Galih Orlando yang berjudul "Hukum sebagai Kontrol Sosial dan Social Enggineering" menekankan hukum sebagai alat kontrol sosial untuk stabilitas masyarakat serta alat rekayasa sosial dalam membentuk kebijakan publik yang mendorong perubahan sosial positif. Menurut Orlando, efektivitas hukum bergantung pada dukungan masyarakat dan penegakan yang adil.

     Jurnal keempat karya Ashadi L. Diab dengan judul "Peranan Hukum sebagai Social Control, Social Engineering dan Social Welfare" menyoroti bagaimana hukum berfungsi sebagai kontrol sosial, rekayasa sosial, dan kesejahteraan sosial. Diab menjelaskan bahwa hukum harus menegakkan ketertiban, memberi sanksi terhadap pelanggaran, dan menjadi alat negara untuk mencapai cita-cita nasional. Namun, penegakan hukum yang adil sering terhambat oleh politik dan kolusi, yang menyebabkan ketidakpercayaan masyarakat.

     Jurnal kelima karya Mohd. Yusuf DM, dkk. yang berjudul "Fungsi Sosiologi Hukum sebagai Kontrol Sosial Masyarakat" membahas peran hukum sosiologis dalam menjaga keteraturan sosial melalui hukum sebagai alat kontrol. Hukum diperlukan untuk mengatur interaksi sosial dan mencegah konflik dalam masyarakat. Sosiologi hukum memungkinkan evaluasi terhadap efektivitas hukum, serta penekanan pentingnya hukum yang sesuai dengan nilai sosial.

Kesimpulan 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun