·     Pengujian pengendalian, pengamatan terhadap rekonsiliasi akun bank (rekening koran dengan buku besar umum) oleh akuntan.
·     Pengujian substantif, dalam rincian rekening koran rincian bukti penerimaan harus dibandingkan dengan bukti penerimaan kas.
4. Â Â Â Klasifikasi
·     Pengujian pengendalian, verifikasi internal harus ditelaah.
·     Pengujian substantif, pada akun klasifikasi untuk menguji kebenaran maka lakukan telaah terhadap bukti transaksi.
5. Â Â Â Ketepatan Waktu
·     Pengujian pengendalian, untuk mengetahui waktu dicatatnya transaksi amati penerimaan kas yang belum tercatat pada waktu tertentu.
·     Pengujian substantif, bukti penerimaan kas dan tanggal jurnal penerimaan kas dibandingkan tanggal penerimaan dengan rekening koran.
6. Â Â Â Posting
·     Pengujian pengendalian, buku besar umum umum ditelaah terhadap akun piutang telah direkonsiliasi.
·     Pengujian substantif, pastikan jumlah total jurnal penerimaan kas ke buku besar umum serta lakukan footing dan cross-footing terhadap jurnal tersebut.