Mohon tunggu...
ririn d puspita
ririn d puspita Mohon Tunggu... Lainnya - First Account Kompasiana : https://www.kompasiana.com/ririndyp4832

Mahasiswa Perbankan Syariah, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Akad Tawarruq dalam Perbankan Syariah: Hukum Jual Beli dengan Konsep Akad Tawaruq Menurut Ibnu Taimiyah

26 Mei 2024   13:50 Diperbarui: 26 Mei 2024   13:59 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Jadi dapat jika tujuan atau niat seseorang itu adalah untuk memanfaatkan atau memperdagangkan komoditas itu, maka ia diperbolehkan. Dan jika tujuan atau niat seseorang itu bukan untuk memanfaatkan komoditas yang dibeli, sebaliknya hanya untuk mendapatkan uang tunai atau modal, padahal pada waktu itu dia membutuhkan uang dan tidak bisa meminjam, maka itu tidak diperbolehkan, dan inilah yang disebut sebagai tawarruq menurut Ibnu Taimiyah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun