Jadi dapat jika tujuan atau niat seseorang itu adalah untuk memanfaatkan atau memperdagangkan komoditas itu, maka ia diperbolehkan. Dan jika tujuan atau niat seseorang itu bukan untuk memanfaatkan komoditas yang dibeli, sebaliknya hanya untuk mendapatkan uang tunai atau modal, padahal pada waktu itu dia membutuhkan uang dan tidak bisa meminjam, maka itu tidak diperbolehkan, dan inilah yang disebut sebagai tawarruq menurut Ibnu Taimiyah.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!