Mohon tunggu...
Ririn Dwitasari
Ririn Dwitasari Mohon Tunggu... Lainnya - Green Life style

Be better than yesterday

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Integrated Area Development sebagai Strategi Percepatan Pengembangan Perhutanan Sosial di Kabupaten Pesawaran

25 September 2024   13:03 Diperbarui: 25 September 2024   13:10 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bandar Lampung --  Kegiatan Lokakarya Penyusunan Masterplan IAD Berbasis Perhutanan Sosial Kabupaten Pesawaran, pada tanggal 18 September 2024 bertempat di Sheraton Hotel Lampung, BandarLampung.

Kegiatan yang diikuti oleh sekitar 75 peserta yang terdiri dari unsur pemerintah pusat dan daerah, akademisi, swasta, pengusaha, media dan kelompok perhutanan sosial di Kabupaten Pesawaran  ini dilaksanakan dalam rangka mendorong sinergi dan kolaborasi para pihak dalam melaksanakan percepatan pengelolaan perhutanan sosial sebagai upaya untuk peningkatan dan pengembangan ekonomi wilayah serta agar ekosistem kawasan hutan tetap lestari.

Kegiatan ini dimaksudkan untuk mendukung Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran dalam rangka memenuhi amanat Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial, khususnya dalam hal penyusunan Masterplan IAD di Kabupaten Pesawaran.

Sedangkan tujuan yang ingin dicapai dalam kegiatan ini adalah untuk Menyosialisasikan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 Tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial, Membangun komitmen bersama Pemerintah Daerah di Kabupaten Pesawaran dalam rangka sinergi dan kolaborasi percepatan pengelolaan perhutanan sosial melalui Pengembangan Wilayah Terpadu Integrated Area Development (IAD) Perhutanan Sosial serta Menyusun dan membahas draft Masterplan lAD Perhutanan Sosial Kabupaten Pesawaran.

Pada tingkat nasional, sampai dengan bulan Mei 2024, telah diberikan Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial kepada 1.333.100 KK dengan jumlah 10.232 Unit SK dan total luas kawasan hutan 7.087.970,70 Ha. Melalui perhutanan sosial , masyarakat yang berada di dalam maupun sekitar kawasan hutan diberikan akses kelola kawasan selama 35 tahun dan dapat diperpanjang, sehingga dapat mengelola langsung dan mengambil manfaat dari lahan hutan dengan tetap menjaga kelestarian hutan.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial, pada pasal 193 menyebutkan peran para pihak dalam akselerasi pengelolaan Perhutanan Sosial melalui pengembangan wilayah terpadu Integrated Area Development Perhutanan Sosial. Ruang lingkup kegiatan lAD Perhutanan Sosial meliputi perluasan distribusi persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial; pengembangan usaha, yaitu penguatan kelembagaan, pemanfaatan hutan, pengembangan kewirausahaan dan/atau agroindustri, pengembangan ekowisata dan jasa lingkungan lainnya, pengembangan usaha hasil hutan kayu dan bukan kayu dengan pola wana tani atau agroforestry, wana ternak atau silvopastura, wana mina atau silvofishery dan wana tani ternak atau agrosilvopastura, dan/ atau pengembangan usaha diutamakan tanaman pokok kehutanan atau Multi Purposes Trees Species / MPTS paling sedikit 60%, penyediaan sarana dan prasarana; pendampingan; dan / atau pelatihan.

Dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial pada Mei 2023 yang lalu. Perencanaan terpadu tersebut untuk mendukung percepatan pengelolaan perhutanan sosial secara terintegrasi dan komprehensif antar Kementerian / Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota, dan para pihak terkait.

Percepatan pembentukan dan pengembangan IAD Perhutanan Sosial di Kabupaten Pesawaran merupakan salah satu strategi percepatan pengembangan usaha Perhutanan Sosial yang ada di Kabupaten Pesawaran. Rencana lAD Perhutanan Sosial Kabupaten Pesawaran akan difokuskan pada pengembangan sub program agrosforestry -- agroindustry meliputi industri pengolahan produk-produk turunan hasil hutan bukan kayu (HHBK); pengembangan destinasi jasa lingkungan dan ekowisata Perhutanan Sosial yang terkoneksi dengan daerah tujuan wisata yang sudah berkembang dalam wilayah Kabupaten Pesawaran; serta dukungan pengembangan Kawasan lndustri di Tegineneng.

Dok. Pribadi
Dok. Pribadi

Dengan berlangsungnya lokakarya pada 18 September 2024 ini, maka para pihak berkomitmen untuk menindaklanjuti masterplan IAD Kabupaten Pesawaran sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun