Kawasan hutan Lampung, khususnya Register 20 dan 21 saat ini telah dikelola masyarakat tanpa memiliki legalitas yang sah. Bahkan aktifitas tersebut sudah terjadi secara turun temurun. Memperhatikan hal tersebut, Pemerintah hadir dengan memberikan solusi melalui Perhutanan Sosial. Perhutanan sosial adalah cara baru pengelolaan hutan dengan fokus kesejahteraan masyarakat. Namun, perlu di garis bawahi bahwa Perhutanan Sosial bukanlah program bagi-bagi lahan. Pengelolaan perhutanan sosial bersama masyarakat memberikan kesempatan masyarakat mewujudkan pengelolaan hutan yang lestari. Prinsipnya adalah manfaat dan lestari, swadaya, kebersamaan dan kemitraan, keterpaduan antar sektor, bertahap serta berkelanjutan.
Hari ini, 30 Desember 2021, Bapak Bupati Pesawaran, H. Dendi Ramadhona Kaligis, S.T.,M.Tr.I.P hadir untuk memberikan secara langsung salinan Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Persetujuan Perhutanan Sosial kepada kelompok tani hutan/Gapoktanhut. Acara penyerahan SK ini berlangsung di Kantor Kepala Desa Bunut Sebrang, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran - Lampung. Acara dihadiri oleh Bapak Bupati Pesawaran dan jajarannya, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung dan jajarannya,UPTD KPH Pesawaran, Perwakilan dari UPT KLHK yaitu BPDASHL WSS, BPKH XX, dan BPHP, Ketua DPRD Pesawaran, Camat, Kepala Desa terkait dan tentunya kelompok tani yang akan menerima salinan SK Perhutanan Sosial.
Dalam kesempatan ini, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung berpesan bahwa Persetujuan Perhutanan Sosial ini adalah titik awal perjuangan untuk menuju hutan lestari. Tanggung jawab pasca keluarnya persetujuan ini bukan hanya tugas dari Kehutanan, dibutuhkan kolaborasi dengan berbagai instansi yang terkait. Dengan harapan, dalam pengelolaan hutan kedepan dapat mengadopsi intergrated forest farming, yaitu intergrasi kehutanan dengan sektor lain seperti peternakan, perikanan maupun pertaninan, sehingga lahan dapat dimanfaatkan secara optimal. Pola tanam agroforestry sangat dianjurkan dalam pengelolaan hutan, yang dipadukan antara intensifikasi pertanian dengan kaidah konservasi tanah dan air untuk mencapai integrated forest farming.Â
Hal penting lainnya adalah Perencanaan dalam pengelolaan hutan. Lebih lanjut dijelaskan oleh Bupati Pesawaran, bahwa dalam pengelolaan hutan tidak hanya berpikir untuk saat ini saja,namun untuk masa yang jauh kedepan. Perencanaan secara komprehensif sangat diperlukan, bagaimana mempersiapkan tanaman tumbuh dan berproduksi, rotasi panen dari jenis komoditas lainnya sehingga hasil panen terus berkesinambungan. Bagaimana pemeliharaan pasca panennya agar tanaman dapat terus berproduksi untuk anak cucu nanti. Jangan beranggapan bahwa hutan akan sembuh dengan sendirinya. Tugas kitalah untuk menjaga hutan. Pengelolaan pada daerah hulu yang baik, maka akan berdampak baik juga untuk penghidupan didaerah hilir.
Kelompok tani sebagai pengelolaan hutan di tingkat tapak harus memiliki program yang seriring sejalan dengan pemerintah ditingkat tapak. Pelaksanaan berbagai program tetap berkaidah pada metode pengelolaan hutan lestari yaitu baik dalam produktifitas, bermanfaat bagi sosial dan terjaga ekologi hutannya. Â Dengan terbitnya legalitas persetujuan perhutanan sosial masyarakat dapat menikmati berbagai manfaat dari hutan dan kawasan hutan, dapat memungut hasil hutan bukan kayu, memanfaatkan jasa lingkungan dan jasa wista yang ada tanpa harus memiliki. Selain itu,dengan adanya akses legal dalam pengelolaan hutan diharapkan adanya peningkatan hasil produksi hasil hutan bukan kayu, adanya peningkatan jenis komoditas,dan terjalinnya kolaborasi dengan berbagai sektor/instansi, sehingga taraf hidup masyarakat pun meningkat dan tercapainya pengelolaan hutan yang lestari. -rd
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI