Mohon tunggu...
Ririn Dwitasari
Ririn Dwitasari Mohon Tunggu... Lainnya - Green Life style

Be better than yesterday

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Menikmati Tanpa Harus Memiliki

30 Desember 2021   21:49 Diperbarui: 30 Desember 2021   22:19 527
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kawasan hutan Lampung, khususnya Register 20 dan 21 saat ini telah dikelola masyarakat tanpa memiliki legalitas yang sah. Bahkan aktifitas tersebut sudah terjadi secara turun temurun. Memperhatikan hal tersebut, Pemerintah hadir dengan memberikan solusi melalui Perhutanan Sosial. Perhutanan sosial adalah cara baru pengelolaan hutan dengan fokus kesejahteraan masyarakat. Namun, perlu di garis bawahi bahwa Perhutanan Sosial bukanlah program bagi-bagi lahan. Pengelolaan perhutanan sosial bersama masyarakat memberikan kesempatan masyarakat mewujudkan pengelolaan hutan yang lestari. Prinsipnya adalah manfaat dan lestari, swadaya, kebersamaan dan kemitraan, keterpaduan antar sektor, bertahap serta berkelanjutan.

Hari ini, 30 Desember 2021, Bapak Bupati Pesawaran, H. Dendi Ramadhona Kaligis, S.T.,M.Tr.I.P hadir untuk memberikan secara langsung salinan Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Persetujuan Perhutanan Sosial kepada kelompok tani hutan/Gapoktanhut. Acara penyerahan SK ini berlangsung di Kantor Kepala Desa Bunut Sebrang, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran - Lampung. Acara dihadiri oleh Bapak Bupati Pesawaran dan jajarannya, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung dan jajarannya,UPTD KPH Pesawaran, Perwakilan dari UPT KLHK yaitu BPDASHL WSS, BPKH XX, dan BPHP, Ketua DPRD Pesawaran, Camat, Kepala Desa terkait dan tentunya kelompok tani yang akan menerima salinan SK Perhutanan Sosial.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung
KPH Pesawaran menerima julukan KPH paling progresif dalam pengusulan persetujuan perhutanan sosial tutur Bapak Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Ir. Y. Ruchyansyah, S.Hut, M.Si. Julukan ini memang tepat, mengingat jumlah persetujuan perhutanan sosial yang telah terbit setahun belakangan dan yang sedang dalam proses menunggu terbitnya persetujuan perhutanan sosial meningkat tajam. Ada 24 izin persetujuan perhutanan sosial yang telah terbit, terdiri dari 2 persetujuan dengan skema hutan kemasyarakatan dan 22 persetujuan dengan skema kemitraan kehutanan. Persetujuan perhutanan sosial ini telah menjangkau 714 kepala keluarga dengan total luas 1.024 hektar kawasan hutan di unit kerja KPH Pesawaran. Gabungan kelompok tani hutan (Gapoktanhut) masih dalam proses menunggu persetujuan perhutanan sosial sebanyak 4 Gapoktanhut. Empat Gapoktan ini mengajukan dengan skema hutan kemasyarakatan dan telah diverifikasi teknis & administrasi oleh tim Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL). Empat Gapoktanhut ini terdiri dari  820 kepala keluarga dengan total luas 1.564 hektar. Dalam pencapaian ini tentunya ada banyak pihak yang terlibat untuk berkolaborasi mendukung percepatan perhutanan sosial, salah satunya adalah pihak pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Pesawaran. Pemda Pesawaran sangat konsen ke perhutanan sosial karena komitmen Bupati Pesawaran sangat tinggi.

Penyerahan salinan SK Perhutanan Sosial kepada Kelompok Tani hutan (KTH)
Penyerahan salinan SK Perhutanan Sosial kepada Kelompok Tani hutan (KTH)

Dalam kesempatan ini, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung berpesan bahwa Persetujuan Perhutanan Sosial ini adalah titik awal perjuangan untuk menuju hutan lestari. Tanggung jawab pasca keluarnya persetujuan ini bukan hanya tugas dari Kehutanan, dibutuhkan kolaborasi dengan berbagai instansi yang terkait. Dengan harapan, dalam pengelolaan hutan kedepan dapat mengadopsi intergrated forest farming, yaitu intergrasi kehutanan dengan sektor lain seperti peternakan, perikanan maupun pertaninan, sehingga lahan dapat dimanfaatkan secara optimal. Pola tanam agroforestry sangat dianjurkan dalam pengelolaan hutan, yang dipadukan antara intensifikasi pertanian dengan kaidah konservasi tanah dan air untuk mencapai integrated forest farming. 

Hal penting lainnya adalah Perencanaan dalam pengelolaan hutan. Lebih lanjut dijelaskan oleh Bupati Pesawaran, bahwa dalam pengelolaan hutan tidak hanya berpikir untuk saat ini saja,namun untuk masa yang jauh kedepan. Perencanaan secara komprehensif sangat diperlukan, bagaimana mempersiapkan tanaman tumbuh dan berproduksi, rotasi panen dari jenis komoditas lainnya sehingga hasil panen terus berkesinambungan. Bagaimana pemeliharaan pasca panennya agar tanaman dapat terus berproduksi untuk anak cucu nanti. Jangan beranggapan bahwa hutan akan sembuh dengan sendirinya. Tugas kitalah untuk menjaga hutan. Pengelolaan pada daerah hulu yang baik, maka akan berdampak baik juga untuk penghidupan didaerah hilir.

foto bersama KTH dengan berbagai instansi terkait
foto bersama KTH dengan berbagai instansi terkait

Kelompok tani sebagai pengelolaan hutan di tingkat tapak harus memiliki program yang seriring sejalan dengan pemerintah ditingkat tapak. Pelaksanaan berbagai program tetap berkaidah pada metode pengelolaan hutan lestari yaitu baik dalam produktifitas, bermanfaat bagi sosial dan terjaga ekologi hutannya.  Dengan terbitnya legalitas persetujuan perhutanan sosial masyarakat dapat menikmati berbagai manfaat dari hutan dan kawasan hutan, dapat memungut hasil hutan bukan kayu, memanfaatkan jasa lingkungan dan jasa wista yang ada tanpa harus memiliki. Selain itu,dengan adanya akses legal dalam pengelolaan hutan diharapkan adanya peningkatan hasil produksi hasil hutan bukan kayu, adanya peningkatan jenis komoditas,dan terjalinnya kolaborasi dengan berbagai sektor/instansi, sehingga taraf hidup masyarakat pun meningkat dan tercapainya pengelolaan hutan yang lestari. -rd

foto bersama, semangat bersama
foto bersama, semangat bersama

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun