Negara Indonesia terdiri dari ribuan pulau yang membujur dari barat ke timur dan melintang dari utara ke selatan. Tidak hanya itu, Indonesia terletak pada pertemuan 3 lempeng tektonik utama dunia yang bergerak relatif saling mendesak satu dengan lainnya, yaitu lempengan Eurasia, Indo-Australiam dan Pasifik. Selain itu, Indonesia pun dikelilingi patahan-patahan atau sesar.
Di wilayah Indoensia terdapat Patahan semangko yang membujur membelah P.Sumatera, Patahan Palu Koro di Sulawesi, Patahan berarah Barat laut-barat Daya dan Barat Laut Tenggara di P, Jawa, serta terdapat Patahan Sorong di Kepala  Burung Pulau Irian.
Kondisi inlah yang membuat wialayah Indonesia sangat rentan kejadian gempa bumi. Bahkan, berpotensi tsunami. Setiap tahunnya, ribuan gempabumi tercatat, baik yang dirasakan, maupun yang tidak dirasakan. Beberapa diantaranya, merupakan gempabumi kuat. Bahkan, ada yang berpotensi dan menimbulkan tsunami.
Sadarkah kita bahwa bencana alam mengintai kita?lantas apakah kita hanya "berpasrah?'Kesiapan terhadap bencana alam yang harus terus dibudayakan melalui sosialisasi dan edukasi publik secara menerus, yg disertai dengan praktek-praktek gladi siaga dan evakuasi gempabumi, juga merupakan kunci pengurangan risiko bencana gempa selain kewajiban untuk memperketat penerapan "Building Code" bangunan tahan gempa di lokasi rentan.Â
Seluruh upaya mitigasi tersebut tentunya perlu dilakukan bersama oleh berbagai pihak mulai dari Pemerintah Pusat hingga Pemerintah Daerah, bahkan hingga tingkat Desa, dg melibatkan pihak Swasta ataupun Filantropi, Akademisi/Pendidik, Peneliti, Masyarakat, dan Media.
Desain Ina-TEWS: End to End System
Bencana Tsunami Aceh yang terjadi pada 26 Desember 2004, mendorong pemerintah membangun sistem peringatan dini tsunami (Ina-TEWS-Indonesia Tsunami Early Warning System). Pada tahun 2008, sistem ini diresmikan oleh Bapak Susilo Bambang Yudhoyono, presiden RI ke-6.
Sistem peringatan dini tsunami Indoensia menerapkan desain End to End System , dari Upstream ke Downstream. Sesuai UU No. 31 tahun 2009, Meteorologi Klimatologi dan Geofisika disampaikan bahwa "Pemerintah wajib menyediakan pelayanan meteorologi, klimatologi, dan geofisika yang terdiri dari Informasi publik, Peringatan dini, dan Informasi khusus. Sesuai UU tersebut, BMKG menjadi satu-satunya institusi milik pemerintah yang berwenang mengeluarkan peringatan dini tsunami.
BMKG memutuskan sebuah gempa berpotensi tsunami atau tidak, lima (5) menit. Apabila ada indikasi terjadi tsunami, maka seketika itu pula BMKG menyiarkannya kepada seluruh masyarakat dan institusi terkait untuk segera menindaklanjuti peringatan dini tersebut.
BMKG memegang peranan pada hulu (upstream) yang berfokus dalam melakukan pengamatan dan penyebaran informasi peringatan dini gempabumi dan tsunami pada 5 menit pertama. Guna mendukung penyebaran informasi peringatan dini tsunami, InaTEWS dilengkapi dengan berbagai komponen, seperti pemantauan darat (seismograf), GPS/ Global Postioning System. Pemantauan laut yang terdiri atas Bouy (BPPT), dan Tide gauge (Badan Infromasi Geospasial).
Sementara data gempa bumi diperoleh dari Seosmograf dan accelograf,kemudian melalui proses semi otomatis data, dianalisa untuk mengidentifikasi dan menganalisa parameter dan magnitude gempabumi.
Apabila ada indikasi terjadi tsunami, maka seketika itu pula BMKG menyiarkannya kepada seluruh masyarakat dan institusi terkait untuk segera menindaklanjuti peringatan dini tersebut.
Sejumlah kanal informasi yang digunakan meliputi pesan singkat, surat elektronik, faksimile, warning receiver system (WRS), aplikasi pesan singkat whatsapp, website BMKG, dan media sosial. Isi dari peringatan dini tersebut adalah parameter gempa, wilayah terancam tsunami, dan status ancaman tsunami.Â
Insititusi yang juga menerima siaran peringatan dini antara lain Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), TNI dan POLRI, serta sejumlah media elektronik dan radio.
Informasi tersebut kembali disebarluaskan guna meminimalisir jumlah korban akibat sapuan tsunami. BNPB berkewajiban menyebarluaskan kembali peringatan dini tersebut kepada BPBD di wilayah terancam serta menyiapkan rencana aksi tanggap darurat setelah ancaman tsunami berakhir. Sementara TNI dan POLRI secara hirarkis akan meneruskan Peringatan Dini Tsunami dari level nasional hingga institusi TNI dan POLRI di daerah. Adapun Media TV dan Radio berkewajiban untuk menyiarkan peringatan dini kepada masyarakat segera setelah peringatan dini tsunami diterima melalui WRS.
Sedangkan BPBD ataupun Pemerintah Daerah menjadi institusi yang berperan vital untuk segera mengambil tindakan tentang perlu tidaknya melakukan evakuasi kepada masyarakat. Perintah evakuasi dapat dilakukan dengan mengaktivasi sirine tsunami ataupun dengan perangkat lain yang sudah disepakati seperti alarm, kentongan, speaker masjid, dan lain-lain.
Peran dan Tanggungjawab Lembaga dan Masyarakat Dalam Peringatan Dini Tsunami
"Lima menit pertama, BMKG memberikan informasi peringatan dini gempabumi dan tsunami kepada institusi, diantaranya BNPB, Pemerintah Daerah dan media yang selanjutnya disampaikan kepada masyarakat. Pemerintah Daerah diharapkan dapat mengarahkan dan keputusan evakusi pada kondisi darurat."
Peringatan dan arahan, tersbut dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang, tentunya  dengan menggunakan saluran komunikasi  sehingga masyarakat yang berisiko terkena ancaman tsunami dapat merespon tepat waktu untuk meninggalkan daerah beresiko dan menyelamatkan diri sebelum tsunami mencapai pantai. Diharapkan rantai komunikasi ini menghubungkan Pusat Peringatan Dini Tsunami dengan masyarakat beresiko di sepanjang pesisir pantai Indonesia yang rawan terjadinya tsunami,
Lembaga-lembaga yang berperan dalam rantai komunikasi peringatan dini tsunami, yaitu:BMKG, BNPB, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabuoaten/Kota, BPBD, TNI/Polri, dan stasiun TV radio/ dan daerah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H