Apabila ada indikasi terjadi tsunami, maka seketika itu pula BMKG menyiarkannya kepada seluruh masyarakat dan institusi terkait untuk segera menindaklanjuti peringatan dini tersebut.
Sejumlah kanal informasi yang digunakan meliputi pesan singkat, surat elektronik, faksimile, warning receiver system (WRS), aplikasi pesan singkat whatsapp, website BMKG, dan media sosial. Isi dari peringatan dini tersebut adalah parameter gempa, wilayah terancam tsunami, dan status ancaman tsunami.Â
Insititusi yang juga menerima siaran peringatan dini antara lain Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), TNI dan POLRI, serta sejumlah media elektronik dan radio.
Informasi tersebut kembali disebarluaskan guna meminimalisir jumlah korban akibat sapuan tsunami. BNPB berkewajiban menyebarluaskan kembali peringatan dini tersebut kepada BPBD di wilayah terancam serta menyiapkan rencana aksi tanggap darurat setelah ancaman tsunami berakhir. Sementara TNI dan POLRI secara hirarkis akan meneruskan Peringatan Dini Tsunami dari level nasional hingga institusi TNI dan POLRI di daerah. Adapun Media TV dan Radio berkewajiban untuk menyiarkan peringatan dini kepada masyarakat segera setelah peringatan dini tsunami diterima melalui WRS.
Sedangkan BPBD ataupun Pemerintah Daerah menjadi institusi yang berperan vital untuk segera mengambil tindakan tentang perlu tidaknya melakukan evakuasi kepada masyarakat. Perintah evakuasi dapat dilakukan dengan mengaktivasi sirine tsunami ataupun dengan perangkat lain yang sudah disepakati seperti alarm, kentongan, speaker masjid, dan lain-lain.
Peran dan Tanggungjawab Lembaga dan Masyarakat Dalam Peringatan Dini Tsunami
"Lima menit pertama, BMKG memberikan informasi peringatan dini gempabumi dan tsunami kepada institusi, diantaranya BNPB, Pemerintah Daerah dan media yang selanjutnya disampaikan kepada masyarakat. Pemerintah Daerah diharapkan dapat mengarahkan dan keputusan evakusi pada kondisi darurat."
Peringatan dan arahan, tersbut dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang, tentunya  dengan menggunakan saluran komunikasi  sehingga masyarakat yang berisiko terkena ancaman tsunami dapat merespon tepat waktu untuk meninggalkan daerah beresiko dan menyelamatkan diri sebelum tsunami mencapai pantai. Diharapkan rantai komunikasi ini menghubungkan Pusat Peringatan Dini Tsunami dengan masyarakat beresiko di sepanjang pesisir pantai Indonesia yang rawan terjadinya tsunami,
Lembaga-lembaga yang berperan dalam rantai komunikasi peringatan dini tsunami, yaitu:BMKG, BNPB, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabuoaten/Kota, BPBD, TNI/Polri, dan stasiun TV radio/ dan daerah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H