Setelah melalui perjalanan panjang yang menempuh keluar masuk rapat, akhirnya berbuah manis, pada Tahun 2014, tepatanya tanggal 15 Januari , mantan Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani UU Aparatur Sipil Negara. Undang- Undang ini menggantikan UU Nomor 8 tahun 1974 juncto Undang-Undang nomor 43 tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.
Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) ini dibentuk untuk mewujudkan cita-cita Indonesia yang sesuai dengan amanat pembukaan UUD 1945. Kedepannya dapat terwujud ASN yang professional, bersih dari parkatek korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta bebas dari pengaruh politik serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik kepada masyarakat.
Undang Undang ini memuat perubahan-perubahan dalam sistem manajemen kepegawaian aparatur sipil Negara secara keseluruhan. Mulai dari sistem perencanaan, pengadaan, pengembangan karier atau promosi, penggajian, serta sistem dan batas usia pensiun, seperti yang diutarakan mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Abubakar era kepemimpinan Presiden SBY.
Selain itu, Azawar seperti yang dikutip di tempo.co.id mengutarakan bahwa Berdasarkan Undang Undang ASN, pegawai aparatur sipil negara terdiri atas dua, yakni pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. PNS merupakan pegawai tetap pemerintah, sedangkan PPPK didefinisikan sebagai pekerja yang diangkat pemerintah sesuai dengan kebutuhan instansi.
Jika PNS memiliki Nomor Induk Kepegawaian (NIK) dan berhak memperoleh pensiun serta tunjangan hari tua, maka sebaliknya dengan PPPK, mereka tidak berhak atas pensiun ataupun memperoleh nomor induk.
Sementara itu, Undang Undang baru ini mengatur masa pensiun pegawai lebih panjang. Untuk pejabat administrasi, masa pensiun diperpanjang dari yang awalnya 56 ke 58 tahun. Sedangkan, Â untuk pejabat pimpinan tinggi dari 58 tahun ke 60 tahun
Pada UU ini terdiri atas 3 jabatan, yaitu jabatan administrator, jabatan fungsional, dan jabatan pimpinan tinggi.
Untuk pejabat dalam jabatan administrator bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. Adapun pejabat dalam jabatan pengawas bertanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana; sementara pejabat dalam jabatan pelaksana melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
Sedangkan Jabatan Fungsional dalam ASN terdiri atas jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional ketrampilan. Untuk jabatan fungsional keahlian terdiri atas: a. Ahli utama; b. Ahli madya; c. Ahli muda; dan d. Ahli pertama. Sementara jabatan fungsional ketrampilan terdiri atas: a. Penyelia; b. Mahir; c. Terampil; dan d. Pemula.
Untuk jabatan Pimpinan Tinggi terdiri atas: a. Jabatan pimpinan tinggi utama; b. Jabatan pimpinan tinggi madya; dan c. Jabatan pimpinan tinggi pratama.
[caption id="attachment_393636" align="aligncenter" width="153" caption="dok.pri"][/caption]
Maukah  mimpi Anda  sebagai ASN dapat terwujud menjadi lebih transparan, akuntabel, dan prosfessional dan memperoleh karir yang jelas? Jika itu senua ingin terwujud, maukah Anda melakukan hal-hal yang terkecil dan sederhana di lingkungan kerja Anda yang selama ini mungkin Anda abaikan?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H