Mohon tunggu...
Ririn Ayudiasari
Ririn Ayudiasari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pelajar/Mahasiswa

Mahasiswa program studi Kesehatan Masyarakat, Universitas Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dana Desa sebagai Upaya Pemulihan Pandemi Covid-19 di Indonesia

1 November 2022   23:01 Diperbarui: 1 November 2022   23:04 167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pertanggungjawaban ADD adalah pertanggungjawaban dari APB Desa yang disampaikan PTPKD kepada bupati atau walikota, dengan menyertakan laporan kegiatan-kegiatan yang dibiayai ADD dalam bentuk laporan berkala dan laporan akhir dari penggunaan ADD. 

Pemanfaatan dan Realisasi Dana Desa

Pada tahun 2021, prioritas penggunaan dana desa difokuskan pada pemulihan ekonomi nasional sesuai dengan kewenangan desa (penyediaan listrik desa serta pembentukan, pengembangan, dan revitalisasi BUMDes), program prioritas nasional sesuai kewenangan desa (pengembangan teknologi informasi dan komunikasi, desa inklusif, ketahanan pangan), dan adaptasi kebiasaan baru desa (BLT-DD dan Desa Aman COVID-19). 

Total pagu dana desa tahun 2021 adalah Rp72 triliun yang akan disalurkan untuk 74.961 desa. Realisasi per tanggal 10 Januari 2022, dana desa yang sudah tersalurkan sebesar Rp71,85 triliun untuk 74.939 desa. Selama pandemi COVID-19 melanda, dana desa juga dialokasikan untuk penanganan COVID-19 dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD). 

Untuk penanganan COVID-19 total pagu dana desa yang dialokasikan adalah Rp5,76 triliun dengan realisasi sebesar Rp4,12 triliun pada 53.973 desa. Sedangkan untuk BLT-DD yang diharapkan bisa mengurangi jumlah penduduk miskin, total pagu dana desa yang diberikan adalah Rp28,80 triliun dengan realisasi Rp20,24 triliun pada sebanyak 67.473.752 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Pada tahun 2022, prioritas penggunaan dana desa diarahkan untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa, serta mitigasi dan penanganan bencana alam dan non-alam sesuai kewenangan desa termasuk pemberian BLT-DD. 

Secara keseluruhan, prioritas penggunaan dana desa baik di tahun 2021 dan 2022 hampir serupa, hanya berbeda pada poin terakhir. Dimana pada tahun 2021 fokusnya adalah adaptasi dari kondisi pandemi COVID-19 sedangkan untuk tahun 2022 berfokus pada mitigasi dan penanganan bencana baik alam atau non-alam. 

BLT-DD menjadi salah satu prioritas penggunaan dana desa yang selalu ada di tiap tahunnya. BLT-DD ini memiliki tujuan untuk mengurangi dampak ekonomi akibat COVID-19, seperti mengurangi angka kemiskinan. Target penerima BLT-DD adalah Keluarga Penerima Manfaat (KPM), keluarga miskin yang mengalami kesulitan dalam memenuhi kehidupan sehari-harinya atau keluarga yang mengalami PHK akibat COVID-19. 

Namun, dalam pelaksanaannya masih ada yang perlu diperbaiki, seperti sistem pengawasan pelaksanaan pemberian BLT-DD dan penentuan sasaran yang harus lebih diperhatikan lagi. Pembuatan database untuk memantau kondisi masyarakat yang membutuhkan bantuan agar tidak terjadi salah sasaran. 

Dari pemaparan di atas, dapat dikatakan bahwa

Keberadaan program dana desa saat pandemi COVID-19 sangat bermanfaat untuk upaya pemulihan akibat dampak pandemi COVID-19 dan kepentingan pembangunan desa. Implementasi dari dana desa pun sudah sesuai dengan prioritasnya, dimana prioritas penggunaan dana desa baik di tahun 2021 dan 2022 hampir sama, hanya saja pada poin terakhir untuk tahun 2021 fokusnya adalah adaptasi dari kondisi pandemi COVID-19, sedangkan untuk tahun 2022 berfokus pada mitigasi dan penanganan bencana baik alam atau non alam. 

Referensi:

Agustiani, F.N. and Carolina, M. (2021). Evaluasi Pelaksanaan BLT-Dana Desa di Masa Pandemi Covid-19. Buletin APBN, 6(21).

Junaedi, D. and Salistia, F. (2020). Dampak Pandemi COVID-19 terhadap Pertumbuhan Ekonomi Negara-Negara Terdampak. Institut Agama Islam Nasional, pp.996–1115.

Kusmana, D. and Ismail (2018). Manfaat Alokasi Dana Desa Bagi Pembangunan dan Masyarakat Desa. Jurnal Otonomi Keuangan Daerah, 6(1).

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Sekretariat Kabinet Republik Indonesia (2022) Pemanfaatan Dana Desa Tahun 2021 dan Prioritas Pemanfaatan Dana Desa Tahun 2022. 


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun