Mohon tunggu...
Ririn Ayudiasari
Ririn Ayudiasari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pelajar/Mahasiswa

Mahasiswa program studi Kesehatan Masyarakat, Universitas Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dana Desa sebagai Upaya Pemulihan Pandemi Covid-19 di Indonesia

1 November 2022   23:01 Diperbarui: 1 November 2022   23:04 167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pandemi COVID-19 tidak hanya berdampak pada sektor kesehatan, tetapi juga turut memengaruhi kondisi perekonomian dunia, terutama negara-negara terdampak,  tidak terkecuali kondisi perekonomian Indonesia. 

Hingga saat ini, pemerintah masih terus berupaya untuk memulihkan keadaan ekonomi nasional ditengah pandemi COVID-19 yang tak kunjung usai, salah satu upaya yang telah dilakukan pemerintah untuk membantu perekonomian masyarakat adalah dengan mencanangkan program dana desa. 

Program dana desa memiliki peran yang sangat penting dalam menanggulangi dampak pandemi COVID pada masyarakat desa. Ketika perekonomian desa semakin melemah akibat pandemi, dana desa merupakan bantuan keuangan yang paling efektif untuk menyelamatkan perekonomian masyarakat desa.

Definisi dan Tujuan Dana Desa

Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 Pasal 1 ayat (2) tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN, 

Dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. 

Penggunaan dana desa mengacu pada Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa. Dalam pelaksanaannya yang menjadi prioritas adalah pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Alokasi Dana Desa

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggung-jawaban dan pengawasan keuangan desa. Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

Pemerintah menerapkan kebijakan ini dengan memberikan bantuan keuangan dan bantuan program kepada setiap desa di Indonesia. Bantuan ini setiap tahunnya dialokasikan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berupa alokasi dana desa.

 Alokasi dana desa merupakan bagian dari bantuan keuangan desa dan diambil dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah, yaitu dari dana alokasi umum dan dana alokasi khusus, yang nantinya dilimpahkan kepada pemerintah kabupaten/kota sebesar 10% untuk Alokasi Dana Desa (ADD).

Alokasi dana desa yang nantinya dirancang dalam APBD Desa, akan dilaksanakan oleh Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD), yaitu sebuah tim khusus yang dibentuk oleh kepala desa, dimana mekanisme pelaksanaannya akan mengacu atau kepada peraturan bupati atau walikota setempat, dan harus dengan persetujuan dari bupati atau walikota setempat. Pemerintah kabupaten/kota juga wajib membina dan mengawasi pelaksanaan pengelolaan keuangan desa.

Alokasi dana desa yang tercantum dalam APBD Desa diperuntukkan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan desa, diantaranya sebesar 30% untuk belanja aparatur dan operasional pemerintah desa, sebesar 70% untuk biaya pemberdayaan masyarakat.

Bagi Belanja Pemberdayaan Masyarakat digunakan untuk biaya perbaikan sarana publik dalam skala kecil, penyertaan modal usaha masyarakat melalui BUMDesa, biaya untuk pengadaan ketahanan pangan, perbaikan lingkungan dan pemukiman, teknologi tepat guna, perbaikan kesehatan dan pendidikan, pengembangan sosial budaya, dan sebagainya yang dianggap penting. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun