Inipun menjadi problematika juga di dalam fiqh kontemporer mengenai uang yang didapat dari imbalan membuatkan karya untuk orang lain. Uangnya itu halal atau tidak? Tapi jika karya itu bukan meng-copy paste dari internet tentu sudah bebas dari kejahatan plagiasi. Namun jika itu hasil copypaste, sudah pasti plagiasi, membohongi dosen, dan membohongi pembaca yang membaca karya itu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!