Judul Buku          : Profesi Konsultan Pajak di Indonesia
Penulis             : Dr. Nur Hidayat, Ak, CA, CAPF, CERA, BKP
Penerbit            : Bintang Pustaka Madani
Jumlah Halaman    : 264 Halaman
ISBNÂ Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â : 978-623-6143-96-4
Tahun terbit        : 2021
"Taxes, After All, are dues that we pay for that privileges of membership in an organized society" -- Franklin D. Roosevelt.
      Profesi Konsultan Pajak seringkali menimbulkan kekeliruan bagi beberapa pihak. Adanya persoalan tentang penggelapan dana pajak menyebabkan segelintir orang beranggapan bahwa hal-hal yang janggal tersebut pada akhirnya hanya merugikan masyarakat. Lantas, benarkah konsultan pajak dalam praktiknya demikian? Buku "Profesi Konsultan Pajak di Indonesia" akan menjawab setiap persoalan tersebut.
      "Profesi Konsultan Pajak di Indonesia" merupakan buku karya Dr. Nur Hidayat, Ak, CA, CAPF, CERA, BKP. Beliau merupakan Konsultan Pajak sekaligus Dosen yang aktif berkontribusi membantu wajib pajak serta memberikan edukasi perpajakan bagi mahasiswa. Buku ini merupakan karyanya yang ketiga setelah "Pemeriksaan Pajak :Menghindari dan Menghadapi" dan "Corporate Tax Risk Management".Â
      Berbeda dengan buku yang telah diterbitkan sebelumnya, "Profesi Konsultan Pajak di Indonesia" tidak hanya membahas seputar karier seorang konsultan pajak, namun juga perkembangan, ruang lingkup, persyaratan hingga setiap persoalan yang seringkali menjadi kesalahpahaman bagi masyarakat awam. Pada bagian awal, pembaca akan diberikan wawasan mengenai profesi konsultan pajak serta tantangan yang akan dihadapi kedepannya. Selanjutnya pembahasan mengenai peran penting konsultan pajak akan membuka pikiran pembaca tentang pentingnya profesi ini di masa depan.
      Tidak hanya itu, dalam bagian ini juga terdapat pembahasan mengenai cara meningkatkan kepatuhan sukarela membayar pajak. Beliau menyampaikan bahwa, dalam meningkatkan rasio penerimaan, seorang konsultan harus dapat mengajak WP (wajib pajak), secara persuasif bukan menakut-nakuti, Selain itu, memberikan solusi atas segala permasalahan yang dihadapi bukan hanya sekadar ancaman sanksi.