Mohon tunggu...
Ririn Simamora
Ririn Simamora Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Akuntansi Perpajakan

Ririn

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ulasan Buku "Profesi Konsultan Pajak di Indonesia"

26 Mei 2021   10:57 Diperbarui: 26 Mei 2021   11:06 485
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Judul Buku                  : Profesi Konsultan Pajak di Indonesia

Penulis                         : Dr. Nur Hidayat, Ak, CA, CAPF, CERA, BKP

Penerbit                       : Bintang Pustaka Madani

Jumlah Halaman      : 264 Halaman

ISBN                               : 978-623-6143-96-4

Tahun terbit               : 2021

"Taxes, After All, are dues that we pay for that privileges of membership in an organized society" -- Franklin D. Roosevelt.

            Profesi Konsultan Pajak seringkali menimbulkan kekeliruan bagi beberapa pihak. Adanya persoalan tentang penggelapan dana pajak menyebabkan segelintir orang beranggapan bahwa hal-hal yang janggal tersebut pada akhirnya hanya merugikan masyarakat. Lantas, benarkah konsultan pajak dalam praktiknya demikian? Buku "Profesi Konsultan Pajak di Indonesia" akan menjawab setiap persoalan tersebut.

            "Profesi Konsultan Pajak di Indonesia" merupakan buku karya Dr. Nur Hidayat, Ak, CA, CAPF, CERA, BKP. Beliau merupakan Konsultan Pajak sekaligus Dosen yang aktif berkontribusi membantu wajib pajak serta memberikan edukasi perpajakan bagi mahasiswa. Buku ini merupakan karyanya yang ketiga setelah "Pemeriksaan Pajak :Menghindari dan Menghadapi" dan "Corporate Tax Risk Management". 

            Berbeda dengan buku yang telah diterbitkan sebelumnya, "Profesi Konsultan Pajak di Indonesia" tidak hanya membahas seputar karier seorang konsultan pajak, namun juga perkembangan, ruang lingkup, persyaratan hingga setiap persoalan yang seringkali menjadi kesalahpahaman bagi masyarakat awam. Pada bagian awal, pembaca akan diberikan wawasan mengenai profesi konsultan pajak serta tantangan yang akan dihadapi kedepannya. Selanjutnya pembahasan mengenai peran penting konsultan pajak akan membuka pikiran pembaca tentang pentingnya profesi ini di masa depan.

            Tidak hanya itu, dalam bagian ini juga terdapat pembahasan mengenai cara meningkatkan kepatuhan sukarela membayar pajak. Beliau menyampaikan bahwa, dalam meningkatkan rasio penerimaan, seorang konsultan harus dapat mengajak WP (wajib pajak), secara persuasif bukan menakut-nakuti, Selain itu, memberikan solusi atas segala permasalahan yang dihadapi bukan hanya sekadar ancaman sanksi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun