Mohon tunggu...
Ririn W
Ririn W Mohon Tunggu... Jurnalis - penulis

Wanita biasa, ibu dua anak, single parent, suka menulis, nonton drakor tapi gasuka masak.

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Timses Sekda Nurul Azizah Gerilya, Diduga Dukungan KTP Menyusut

16 Mei 2024   17:47 Diperbarui: 16 Mei 2024   17:59 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Jumlah dukungan pencalonan Sekda Nurul Azizah untuk calon perseorangan  berupa surat pernyataan dan fotokopi KTP diduga menyusut dari sebelumnya. Dikutip www.suaradesa.co menyebutkan, jika Minggu (12/5/2023), Sekda Nurul Azizah menyerahkan berkas sebanyak 75.777 berkas kepada KPU Bojonegoro.

Narasumber terpercaya yang mewanti-wanti tidak menyebutkan namanya, jika jumlah dukungan fotokopi KTP Sekda Nurul Azizah berkisar kurang lebih 60.000. Jumlah ini tentunya sangat jauh jika dibandingkan dengan kabar yang beredar sebanyak 110.000 dukungan. Sumber tersebut mengatakan, jika hal ini menimbulkan spekulasi masyarakat Bojonegoro jika akan ada penambahan berkas "selundupan" ke kantor KPU untuk memenuhi kuota agar Sekda Nurul Azizah tetap lolos.

Salah satu warga Desa Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro, Wahyudi (35), mengatakan, jika pada Selasa (14/5/2024) lalu ada dua orang yang mendatangi rumah warga untuk meminta fotokopi KTP.

"Dua orang itu bilang kalau untuk kebutuhan kursi Sekda Nurul Azizah saat Pilkada nanti,"ungkapnya.

Tidak itu saja, warga Kelurahan Kadipaten, Indah Choirunisah (40), juga membenarkan jika dirinya dan keluarga yang lain dimintai fc KTP untuk Sekda Nurul Azizah.

"Kayaknya muter minta fotokopi KTP, itu ya orang sini saja,"imbuhnya.

Fatma Lestari, Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro, mengatakan, jika tidak ada susulan untuk pemberkasan berupa surat pernyataan dan FC KTP.

"Tidak ada,"tegasnya.

Saat ini, KPU Bojonegoro sedang melakukan tahapan verifikasi berkas sesuai Surat Keputusan KPU RI 532. Didalam aturan tersebut, pada Point 8 menyebutkan jika Dalam hal Bakal Pasangan Calon perseorangan hadir melampaui waktu penyerahan dukungan di Hari terakhir masa penyerahan dukungan maka penyerahan dukungan tidak dapat diterima.

Sementara point 9 menyebutkan apabila pemeriksaan penyerahan dukungan melewati waktu penyerahan pada Hari terakhir, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melanjutkan pemeriksaan penyerahan dukungan hingga seluruh proses diselesaikan.(rin/zen)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun