Mohon tunggu...
Politik

KEMELUT PILKADES (PILIHAN KEPALA DESA) SERENTAK

21 April 2015   22:04 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:49 374
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada tahun 2014 kemaren telah ditetapkan UU No.6 tentang Desa yang kemudian di susul dengan PP No.43 tahun 2014 tentang perturan pelaksana UU.6 tahun 2014 tentang Desa. Dalam pasal 31 ayat (1) UU No.6 dan pasal 40 ayat (1) PP No.43 dikatakan bahwa pemilihan kepala desa dilakukan secara serentak di seluruh wilayah kabupaten/kota. Dengan ketentuan tersebut pada tahun 2014 tidak dilakukan pemilihan kepaladesa apabila ada kepala desa yang telah habis masa jabatan. Banyak terjadi kekosong jabatan kepala desa yang kemudian di isi sementara oleh PNS. “Sesuai dengan peraturan daerah tentang pemilihan kepala desa (Pilkades) untuk pelaksanaannya akan dibebankan ke anggaran APBD Kabupaten Batola tahun 2015, maka berdasarkan undang-undang (UU) untuk mengisi kekosongan kepala desa yang habis masa jabatannya, harus dijabat seorang PNS apakah itu dari perangkat desa, Sekdes atau pun pegawai negeri sipil dari Kecamatan setempat untuk mengisi kekokosongan kepala desa yang habis masa jabatanya,” kata kepala BPMD Kabupaten Batola Dahlan. (dimuat di situs http://www.metro7.co.id )

Ditahun 2015 ini sudah beberapa daerah di indonesia yang telah dan dalam proses melaksanakan pemilihan kepala desa secara serentak beberapa diantaranya kabupaten Pati,Bandung, Bekasi, tanggerang, sampan, madiun dan beberapa kabupaten/kota yang lain. Pemilihan kepala desa secra serentak ini tidak luput dari berbagai kendala mulai dari masalah pendanaan, pelum adanya Perda yang mengatur pilkades serentak, sampai terjadinya kecurangan-kecurangan pada saat pelaksanaan pilkades. Beberapa contoh nya seperti disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Desa (Pemdes) Bone, Andi Haidar, Senin 30 Maret yang dimuat dalam situs berita Sulawesi selatan fajar online.Padahal dana yang dibutuhkan minimal Rp1,8 miliar. “Regulasi tentang pilkades masih dibahas di DPRD Bone. Tambahan anggaran diupayakan pada pembahasan APBD-P yang akan dibahas pada April. Dana yang tersedia saat ini masih jauh dari cukup,” .kecurangan pada saat pelaksanaan pilkades juga terjadi contohnya pada pilkades di kabupaten Pati di salah satu desanya yaitu desa sambiroto. Dalam pilkades Desa Sambiroto terjadi kejanggalan yaitu dari jumlah DPT yaitu 3.262 orang saja. Jika sesuai dengan Perbub nomer 54 tahun 2014 untuk antisipasi surat suara yang rusak hanya boleh mencetak 10 persen dari jumlah DPT, maka seharusnya hanya ada tambahan sekitar 326 surat suara saja. Namun dicetaknya 4.316 surat suara, berarti ada kelebihan sebanyak 1.054 surat suara. Hal ini berarti terjadi pengelembungan surat suara.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun