Mohon tunggu...
Riri Aulia
Riri Aulia Mohon Tunggu... -

anime lover, love tanabata no hi

Selanjutnya

Tutup

Money

Bagaimana Cara Pemilikan Aset Tetap Suatu Perusahaan?

26 November 2015   03:48 Diperbarui: 30 November 2015   13:48 207
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Cara-cara pemilikan Aset Tetap ada bermacam-macam. Setiap cara pemilikan aset tetap yang berbeda itu tentu pula pencatatannya berbeda. Pencatatan tersebut tentu saja tidak boleh keliru karena akan menimbulkan dampak yang sangat signifikan terhadap laba perusahaan. Oleh karena itu diperlukan pengetahuan untuk menentukan jurnal sesuai dengan cara pemilikan suatu aset tetap.

***

Untuk dapat memiliki sesuatu Aset Tetap, Perusahaan dapat menempuh beberapa cara, antara lain:

  1. Purchase for Cash

Purchase for cash ialah memiliki sesuatu Aset Tetap dengan cara membeli dengan tunai. Bilamana perusahaan melakukan pembelian tunai, maka dalam perkiraan Aset Tetap yang bersangkutan dicatat sebesar jumlah semua pengeluaran uang (cash outlay) yang berhubungan pembelian tersebut.

Sebagai ilustrasi, misalnya perusahaan membeli sebidang tanah dengan pembayaran tunai, sebagai berikut:

Harga tanah                                        Rp 24.000.000,00

Biaya balik nama (sertifikat)                     Rp 240.000,00

Biaya komisi perantara                             Rp 480.000,00

Biaya meratakan tanah                            Rp 250.000,00

Biaya mempetak-petak                             Rp 125.000,00

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun