Mohon tunggu...
Riri Aulia
Riri Aulia Mohon Tunggu... -

anime lover, love tanabata no hi

Selanjutnya

Tutup

Money

Bagaimana Cara Pemilikan Aset Tetap Suatu Perusahaan?

26 November 2015   03:48 Diperbarui: 30 November 2015   13:48 207
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dibayar Tunai                                       Rp 25.095.000,00

 

Jurnal yang dibuat:

Land :    Rp 25.095.000,00

Cash:                     Rp 25.095.000,00

Bilamana beberapa jenis Aset Tetap dibeli secara bersama-sama dengan suatu jumlah total pembayaran, tanpa dibuat perincian harganya masing-masing (sistem paket), maka perlu ditentukan besarnya nilai masing-masing jenis Aset Tetap tersebut. Cara penentuan (penaksiran) dapat didasarkan pada harga pasar, didasarkan pada harga menurut penaksira Kantor Pelayanan Pajak, dan sebagainya.

Jadi misalnya perusahaan membeli sebuah gedung dan sebuah kendaraan secara bersama-sama dengan harga pembelian total (termasuk semua biaya lain yang harus ditanggung) sebesar Rp 36.000.000,00. Menurut Kantor Pelayanan Pajak, gedung tersebut bernilai sebesar Rp 22.000.000,00 sedangkan kendaraannya bernilai sebesar Rp 8.000.000,00 sehingga berjumlah Rp 30.000.000,00. Dengan demikian dapat diperhitungkan besarnya nilai masing-masing jenis Aset Tetap tersebut, sebagai berikut:

Nilai Gedung = (22.000.000,00/30.000.000,00) x 36.000.000,00 = Rp 26.400.000,00

Nilai Kendaraan= ( 8.000.000,00/30.000.000,00) x 36.000.000,00 = Rp 9.600.000,00

                                                                                                             Rp 36.000.000,00

Jurnal yang dibuat:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun